Ketua LP KPK Provinsi Lampung Ikut Serta Menyoroti Koperasi Desa Merah Putih Belum Dibahas Resmi
0 menit baca
Lampung, Wartapembaruan.co.id - Ketua LP KPK Provinsi Lampung Ahmad Yusup ikut menyoroti dan mengutip dari berita beberapa media sosial hingga kini belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan beragam asumsi dan kebingungan di tingkat desa.
“Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Ahmad Yusup, Senin (21/1/2026).
Ahmad Yusup menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauannya ke daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, kesiapan desa dalam menyikapi program tersebut sangat bervariasi. Sejumlah desa dinilai siap karena memiliki kemampuan serta lahan yang bisa dihibahkan untuk pembangunan kantor koperasi. Namun, tidak sedikit desa yang sama sekali belum memiliki kapasitas tersebut.
Di lapangan, kata Ahmad Yusup, muncul beragam cara untuk menyiasati keterbatasan lahan dan bangunan. Bahkan ada pihak pelaksana yang berani membeli lahan secara mandiri untuk kemudian dihibahkan.
“Ada yang pihak pelaksananya berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi soal pembangunan gedung, mekanismenya juga saya tidak paham. Biasanya kan ada mekanisme lelang atau penunjukan, ini seperti apa, saya juga tidak tahu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan informasi yang beredar terkait penyaluran dana pembangunan koperasi yang disebut-sebut melalui unsur TNI.
“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, pemegang kas atau apa, saya tidak tahu. Soal kelayakan bangunannya seperti apa, kita juga tidak paham,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yusup, hingga saat ini masih banyak asumsi di masyarakat mengenai fungsi dan arah Koperasi Merah Putih. Mulai dari isu penyaluran pupuk bersubsidi hingga wacana koperasi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok.
“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” tegasnya.
Ia menyinggung pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah Koperasi Merah Putih yang pernah diresmikan secara nasional justru tidak bertahan akibat persoalan modal, manajemen, dan sumber daya manusia.
Karena itu, Ahmad Yusup menilai pemerintah seharusnya lebih dulu menyiapkan sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang utuh kepada kepala desa sebelum pembangunan fisik dilakukan.
“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” katanya.
Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa selama enam tahun yang disebut-sebut untuk Koperasi Merah Putih.
“Persepsi yang berkembang, pemotongan ADD 60 persen itu untuk koperasi merah putih. Padahal tidak seperti itu. Pemotongan memang lewat APBN, tapi belum tentu untuk koperasi,” jelasnya.
Disisi lain Yozi Rizal juga mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman masa lalu, seperti program Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah berdiri hampir di seluruh desa, namun banyak yang kini tidak lagi beroperasi.
“Dulu zaman Pak Harto ada KUD di hampir semua desa. Sekarang kita bisa tanya, yang mana yang masih survive,Ungkapnya.
Secara regulasi, ia menegaskan DPRD Provinsi Lampung tidak memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut karena merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini program pusat. Mau tidak mau kita ikut. Secara anggaran, untuk kebutuhan rutin saja kita sudah kesulitan, apalagi membantu pembiayaan,” katanya.
Meski demikian, DPRD Provinsi Lampung tetap menyatakan dukungan terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih sepanjang berada dalam koridor kewenangan yang dimiliki.“Kita support sebatas yang bisa dan sesuai kewenangan,”Tandas Yozi
