BREAKING NEWS

KI DKI Jakarta: PPID Kuat Kunci Kepercayaan Publik di Jakarta Barat


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id
- Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mendorong pembenahan dan penguatan pelayanan informasi publik hingga tingkat kecamatan dan kelurahan di wilayah Jakarta Barat. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta membangun kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Ara_ sapaan akrab Harry Ara Hutabarat saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang digelar di Kantor Pemkot Jakarta Barat, Kamis (29/1/2026). 

Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat serta sekretaris camat selaku PPID Kecamatan.

Menurut Ara, Jakarta Barat memiliki energi baru dalam mengembangkan keterbukaan informasi publik dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai modal dan konsep utama dalam pelayanan publik.

“Ke depan, pelayanan publik bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi aset. Kepercayaan publik menjadi sangat penting karena transparansi kini merupakan kebutuhan,” ujar Ara.

Ara menegaskan, KI DKI Jakarta menargetkan seluruh badan publik di DKI Jakarta memiliki PPID. Keberadaan PPID, lanjutnya, bukan untuk membebani, melainkan melindungi badan publik agar pelayanan informasi berjalan formal, tertib, dan sesuai mekanisme hukum.

 “PPID dibentuk mulai dari tingkat provinsi hingga ke level paling bawah secara berkelanjutan. Ketika ada permintaan informasi, pelayanan yang tadinya bersifat personal menjadi formal dan terukur,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai badan publik negara, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, baik elektronik maupun non-elektronik, yang mudah diakses masyarakat.

Ara juga mendorong sosialisasi UU KIP hingga tingkat suku dinas (Sudin), kecamatan, dan kelurahan. 

Menurutnya, tanpa sosialisasi yang masif dan terukur, pemahaman aparatur maupun masyarakat terhadap hak dan kewajiban informasi publik akan minim.

Dalam kesempatan tersebut, Ara menyampaikan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta telah diikuti oleh 829 badan publik, menjadikannya jumlah peserta terbanyak secara nasional.

 “Ini pencapaian yang patut dibanggakan. Setelah Monev, KI akan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi tahun berjalan,” ujarnya.

Ara menjelaskan, informasi publik yang wajib dibuka meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, serta informasi serta-merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundangan.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Firmanudin, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kehadiran Komisi Informasi dapat memberikan manfaat nyata dan pencerahan bagi aparatur pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan informasi publik.

“Kami memohon dukungan Komisi Informasi dalam pembenahan dan peningkatan pelayanan informasi publik di Jakarta Barat, sesuai Peraturan Komisi Informasi,” ujar Firmanudin.

Ia berharap, pada tahun 2026 kepercayaan terhadap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari Komisi Informasi sebagai lembaga pengawal keterbukaan informasi publik.

Diakhir penutup, KI DKI Jakarta berharap rapat koordinasi ini menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara KI DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam memperkuat PPID, meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta membangun sistem keterbukaan informasi publik yang akuntabel, berkelanjutan, dan dipercaya masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image