BREAKING NEWS

KUHAP Baru: Izin Ketua MA dalam Penangkapan dan Penahanan Hakim


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah pengaturan khusus mengenai penangkapan dan penahanan terhadap hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.

Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa tindakan penangkapan maupun penahanan terhadap hakim hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung (MA). Pengaturan ini memicu beragam tanggapan, mulai dari kekhawatiran pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum hingga anggapan bahwa hakim memperoleh perlakuan istimewa.

Namun, ketentuan tersebut perlu dipahami secara komprehensif, baik dari sisi rasionalitas normatif, tujuan pembentukannya, maupun implikasi kelembagaannya.

Pengaturan dalam KUHAP Baru

Pasal 98 KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa penangkapan terhadap hakim mensyaratkan izin Ketua MA. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 101 KUHAP yang mengatur hal serupa dalam konteks penahanan.

Pengaturan tersebut merupakan pengecualian dari prinsip umum hukum acara pidana, di mana penyidik pada dasarnya dapat melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif tertentu tanpa memerlukan persetujuan lembaga lain.

Dengan demikian, KUHAP Baru menghadirkan mekanisme kontrol tambahan ketika subjek hukum yang dikenai upaya paksa adalah hakim. Mekanisme ini dimaksudkan sebagai perlindungan institusional, bukan perlindungan personal, guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman serta mencegah potensi kriminalisasi yang dapat mengganggu fungsi yudisial.

Rasionalitas Perlindungan Hakim

Perlindungan khusus terhadap hakim tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam menjalankan tugasnya, hakim memeriksa dan memutus perkara yang kerap bersentuhan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial yang besar.

Dalam posisi tersebut, hakim berpotensi menghadapi tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi melalui penyalahgunaan proses hukum. Oleh karena itu, syarat izin Ketua MA berfungsi sebagai instrumen pengaman kelembagaan untuk memastikan bahwa setiap upaya paksa dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alasan yuridis yang sah.

Prinsip ini sejalan dengan standar internasional tentang independensi peradilan, yang menekankan perlindungan terhadap hakim tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas.

Perbandingan dengan Subjek Hukum Lain

Memang benar bahwa subjek hukum lain, termasuk pejabat negara dan aparatur penegak hukum, pada umumnya tidak memerlukan izin lembaga tertentu untuk dikenai penangkapan atau penahanan. Perbedaan perlakuan ini kerap menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi hakim.

Namun, perbedaan tersebut harus dipahami dalam konteks fungsi konstitusional hakim sebagai pilar kekuasaan kehakiman, bukan sebagai individu semata. Perlakuan berbeda ini bersifat fungsional, ditujukan untuk menjaga peradilan dari intervensi yang dapat merusak independensi dan imparsialitas hakim.

Sikap Mahkamah Agung

Dalam implementasi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, Mahkamah Agung memegang peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Pemberian izin penangkapan atau penahanan terhadap hakim tidak dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum.

Sebaliknya, Mahkamah Agung berfungsi sebagai mekanisme pengimbang untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap hakim tetap berjalan secara sah, proporsional, dan bebas dari kepentingan non-yuridis.

Menjaga Keseimbangan Perlindungan dan Akuntabilitas

Pengaturan izin Ketua MA dalam KUHAP Baru menuntut pelaksanaan yang objektif, transparan, dan akuntabel. KUHAP tidak menutup ruang penegakan hukum terhadap hakim, melainkan menambahkan lapisan kontrol kelembagaan agar setiap upaya paksa benar-benar dilakukan secara profesional.

Apabila diterapkan secara konsisten, mekanisme ini justru berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan, karena menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap hakim dilakukan dengan kehati-hatian tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Penutup


Ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP Baru menegaskan adanya perlindungan khusus bagi hakim dalam proses penangkapan dan penahanan melalui mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung. Namun, perlindungan tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

Dengan pendekatan yang objektif dan akuntabel, perlindungan terhadap hakim dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image