LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung, Massa Terancam Pidana KUHP Baru
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, berpotensi melanggar hukum dan bertentangan langsung dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi dan kelompok masyarakat, yang memprotes pelaksanaan kegiatan kebaktian umat Nasrani di Ballroom Sudirman pada Januari 2026. Padahal, lokasi tersebut merupakan ruang tertutup yang disewa secara sah, bukan fasilitas umum sebagaimana yang ditudingkan.
"Perlu diluruskan, Ballroom Sudirman bukan ruang publik terbuka. Itu tempat tertutup, legal, dan disewa secara sah. Maka alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak memiliki dasar hukum," tegas Santrawan, Rabu (7/1).
Santrawan menekankan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang berwenang membatasi atau mengintervensi pelaksanaan ibadah agama lain.
"Kebebasan beribadah tunduk pada UUD 1945, bukan pada SKB 2 Menteri atau SKB 3 Menteri. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, SKB berada jauh di bawah UUD 1945, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Menurutnya, SKB tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai lex specialis derogat legi generalis, karena syarat utama lex specialis adalah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. "Dalam hal ini, jika SKB digunakan untuk membatasi ibadah, maka jelas bertentangan dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Santrawan mengingatkan bahwa dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, setiap tindakan yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah umat beragama dapat dikenakan sanksi pidana.
"KUHP Baru memberi penegasan bahwa perbuatan mengganggu atau menghalangi ibadah adalah tindak pidana. Tidak ada lagi ruang pembenaran atas nama tekanan massa, tafsir sepihak, atau dalih administratif," kata Santrawan.
LBH GEKIRA, lanjut dia, mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas, objektif, dan konstitusional dalam menyikapi kasus-kasus intoleransi. Negara wajib hadir melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
"Indonesia adalah negara hukum dan negara Pancasila. Hak beribadah tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok, tetapi harus dijamin oleh negara," pungkasnya.

