BREAKING NEWS

Lebih Tiga Bulan di Sel Khusus, Penahanan Jekson Sihombing Dinilai Menyimpang dari KUHAP


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
— Penahanan Jekson Sihombing di sel khusus (strapsel) Polda Riau selama lebih dari tiga bulan memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Meski perkaranya telah memasuki tahap persidangan, Jekson hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kuasa hukum Jekson, Fadil Saputra, S.H., M.H., menyebut kondisi tersebut tidak lazim dan berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. 

Menurut dia, penempatan tahanan di sel khusus kepolisian seharusnya bersifat sementara dan dibatasi oleh alasan objektif yang jelas.

“Klien kami telah ditahan lebih dari tiga bulan di sel khusus Polda Riau. Padahal, sesuai praktik umum dan asas kepastian hukum, terdakwa yang perkaranya sudah disidangkan semestinya ditempatkan di rutan,” ujar Fadil kepada sejumlah media, Sabtu (24/1/2026).

Secara normatif, KUHAP mengatur bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. 

Namun, KUHAP tidak mengenal konsep penahanan berkepanjangan di sel khusus kepolisian tanpa penjelasan yang terukur.

Fadil menegaskan, Pasal 22 ayat (1) KUHAP mengatur bentuk penahanan, yakni penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. 

Menurutnya, penempatan tersangka atau terdakwa di sel khusus kepolisian dalam waktu lama berpotensi menyimpang dari spirit pasal tersebut.

“Sel khusus bukan kategori penahanan yang diatur secara eksplisit dalam KUHAP. Jika berlangsung terlalu lama tanpa alasan hukum yang jelas, ini patut dipertanyakan,” kata dia.

Selain itu, Pasal 25 hingga Pasal 29 KUHAP mengatur batas waktu penahanan pada setiap tahap proses hukum. 

Fadil menilai, perpanjangan masa penahanan Jekson di sel khusus hingga Maret 2026 harus disertai dasar hukum dan pertimbangan objektif yang transparan.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan Jekson ke rutan secara tertulis kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim pemeriksa perkara. 

Permohonan tersebut juga disampaikan secara lisan dalam persidangan, namun hingga kini belum memperoleh jawaban pasti.

“Kami sudah menempuh prosedur yang tersedia. Pemindahan ke rutan adalah hak hukum setiap terdakwa, bukan keistimewaan,” ujarnya.

Fadil juga menyinggung proses penangkapan Jekson pada 13 Oktober 2025 di Pekanbaru yang, menurutnya, menyisakan sejumlah kejanggalan. 

Ia menilai, proses hukum terhadap kliennya harus dijalankan secara transparan untuk mencegah munculnya persepsi kriminalisasi.

Saat ini, tim kuasa hukum mengaku tengah berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk meminta perhatian atas penanganan perkara tersebut. 

Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, Fadil menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif, menjunjung asas keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Fadil. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image