LITPK ANRI Laporkan Dugaan Korupsi Dana Rp277 Miliar Normalisasi Kali Pesanggrahan dan Tender Proyek Pompanisasi DKI ke KPK
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LITPK ANRI), Bambang S., S.H., bersama Sekretaris LITPK ANRI Hotlan Silaen, S.H., melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut mencakup dua dugaan utama, yakni pembayaran dana ganti rugi normalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp277 miliar serta pelaksanaan tender proyek pompanisasi di delapan titik wilayah DKI Jakarta yang dinilai sarat kejanggalan.
Dugaan Pembayaran Tidak Sah Dana Normalisasi Kali Pesanggrahan
Sekretaris LITPK ANRI, Hotlan Silaen, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp277 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 diduga dibayarkan kepada PT MIJ, meskipun perusahaan tersebut hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Yang menjadi persoalan mendasar, sertifikat HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan bangunan, bukan kepemilikan tanah. Sementara lahan yang dinormalisasi tersebut diduga merupakan tanah milik negara,” ujar Hotlan kepada awak media.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi terhadap lahan negara menggunakan anggaran APBD merupakan hal yang patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar hukum. “Apakah tanah milik negara bisa dibayar menggunakan uang rakyat? Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab secara hukum,” tegasnya.
Hotlan menyebut pihaknya telah memasukkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum pada 15 Januari 2025, dengan harapan dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
Kejanggalan Tender Proyek Pompanisasi
Selain kasus normalisasi kali, LITPK ANRI juga melaporkan dugaan penyimpangan dalam tender proyek pompanisasi yang tersebar di delapan titik di DKI Jakarta. Hotlan mengungkapkan bahwa proses tender diduga tidak berjalan secara kompetitif dan transparan.
“Dalam praktiknya, tender ini seolah menjadi ajang mencari selisih harga. Rata-rata pemenang tender berada di angka di atas 99 persen, namun justru tidak memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Hotlan, peserta tender dengan penawaran sekitar 80 persen, yang dinilai memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap serta memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 25 persen, justru dikalahkan tanpa adanya klarifikasi yang jelas.
“Padahal pemenang tender dengan penawaran 99 persen itu tidak memenuhi syarat, termasuk TKDN yang tidak mencapai 25 persen. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya mufakat jahat atau kongkalikong di internal Dinas SDA,” kata Hotlan.
Laporan ke Inspektorat Tak Ditanggapi
LITPK ANRI mengaku telah lebih dulu menyampaikan laporan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, namun hingga kini tidak mendapatkan respons atau tindak lanjut.
“Karena tidak ada balasan maupun kejelasan, akhirnya kami melaporkan dugaan ini langsung ke KPK sebagai lembaga antirasuah,” ujarnya.
Desakan Evaluasi Pejabat dan Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, Hotlan juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas SDA, termasuk mengganti Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta.
“Jangan main-main dengan uang negara. Ini adalah uang rakyat. Saya akan kejar kasus ini sampai ke liang kubur sebelum dugaan korupsi ini diselesaikan,” tegas Hotlan.
Ia menambahkan, tender anggaran yang dilakukan pada akhir Desember 2025 untuk pelaksanaan tahun 2026 seharusnya berorientasi pada efisiensi dan penghematan anggaran, bukan justru memenangkan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat. “Seolah-olah uang negara dihamburkan tanpa memikirkan nasib rakyat,” katanya.
Harapan Tindak Lanjut KPK
LITPK ANRI berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional, khususnya terkait dugaan pembayaran dana Rp277 miliar yang dinilai tidak tepat sasaran serta pola tender proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutup Hotlan.
(Alred)
