BREAKING NEWS

LSM PRO RAKYAT Ingatkan Pemerintah Provinsi : Perpindahan Desa Lamsel ke Bandar Lampung Harus Taati Hukum, Jangan Akali Regulasi


Bandar Lampung, Wartapembaruan.co.id
- Rencana perpindahan delapan Desa, Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Desa Banjaragung Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan publik. 

LSM PRO RAKYAT sebagai organisasi kontrol sosial menegaskan dukungan atas aspirasi masyarakat desa, namun menolak keras jika proses ini dilakukan tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, Senin (26/1/2026) di Kantor LSM PRO RAKYAT Pahoman menegaskan bahwa perpindahan wilayah harus mengikuti mekanisme peraturan undang-undang, bukan sekadar kesepakatan atau deklarasi sepihak.

LSM PRO RAKYAT sangat mendukung aspirasi masyarakat delapan desa. Bahkan kami menyarankan untuk Desa Way Hui dan Desa Sabah Balau juga. Tetapi kami tegaskan, seluruh proses harus tunduk pada UU 23/2014 dan Permendagri tentang batas wilayah. Tidak boleh ada akal-akalan, pemaksaan, atau rekayasa birokrasi,” ujar Aqrobin AM.

Aqrobin juga mengingatkan bahwa hingga kini pemerintah pusat belum membuka kebijakan perluasan wilayah kabupaten/kota, sehingga setiap penyesuaian batas harus dilakukan dengan mekanisme ketat.

“Jangan sampai penyesuaian batas ini diselipkan hanya untuk kepentingan perluasan Kota Bandar Lampung. Saat ini belum ada kebijakan nasional yang membuka perluasan kabupaten maupun kota. Jika ada pihak yang memaksakan, itu berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E, menambahkan bahwa perpindahan desa tidak bisa hanya berdasar keinginan dan persetujuan masyarakat desa dan Pemprov Lampung saja. Ada aturan dan prosedur hukum yang wajib dipenuhi.

“Ini bukan sekadar urusan emosional. Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, persetujuan Bupati Lampung Selatan, persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, persetujuan DPRD di dua daerah, dan pengesahan melalui Permendagri. Jika satu saja dilewati, itu cacat hukum,” ujar Johan.

Johan juga menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT akan mengawal proses ini dan siap mengambil langkah hukum jika nantinya ditemukan penyimpangan.

“Kami ingatkan seluruh pihak, jangan bermain-main dengan aturan. Jika proses berjalan tidak sesuai hukum, LSM PRO RAKYAT tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk laporan ke Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum,” katanya.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa penyesuaian batas daerah tidak boleh dijadikan alat politik, proyek kepentingan, atau dalih untuk memperluas wilayah Kota Bandar Lampung secara terselubung.

Aqrobin AM menutup dengan pernyataan tegas,

“Kami sangat mendukung perpindahan desa jika benar untuk kepentingan masyarakat dan sesuai aturan. Tetapi kami akan menjadi garda terdepan melawan setiap pelanggaran hukum. Jangan sampai maksud baik menjadi salah langkah.” (***)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image