Masyarakat Menilai Tindakan Bakhtiar Ahmad Sibarani Upaya Melindungi Warga Dari Banjir Serta Memulihkan Fasilitas Rusak
Barus, Tapanuli Tengah, Wartapembaruan.co.id - Sungai Sirahar di Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menormalisasi penumpukan pasir yang meningkatkan risiko banjir kembali dan mengangkat sendimen yang ada gunakan kepada masyarakat terkena banjir di daerah barus." Senin,(5/1/2026)
Bakhtiar Ahmad Sibarani secara swadaya menurunkan tiga unit ekskavator untuk mengeruk pasir guna normalisasi sungai, dengan pasir yang diambil dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan rumah rusak.
Namun, Plt. Camat Barus Sanggam Panggabean S.Ag , mengeluarkan surat larangan, mengklasifikasikan tindakan itu sebagai galian C tanpa izin dan tuduh material diperdagangkan, yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Perspektif masing pihak, masyarakat dan Bakhtiar Ahmad Sibarani, tindakan dianggap sebagai upaya darurat untuk melindungi warga dari banjir dan memulihkan fasilitas rusak.
Mereka menilai Plt. Camat Barus tidak membedakan antara normalisasi sungai (untuk kepentingan publik) dan galian C (untuk komersial).
Berdasarkan peraturan, normalisasi sungai membutuhkan izin dari instansi berwenang (pemerintah kabupaten/provinsi), dan pengambilan pasir tanpa izin dapat diklasifikasikan sebagai galian C ilegal.
Tuduhan perdagangan material kemungkinan muncul akibat tidak adanya pengawasan terhadap pemanfaatan pasir yang diambil.
Pengumuman Resmi Pemerintah
Peraturan yang mengatur: "Normalisasi Sungai, diatur oleh Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah (Pemda), membutuhkan izin resmi yang mencakup studi lingkungan dan teknis untuk memastikan tidak merusak ekosistem.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 dan Perpres No. 55 Tahun 2022, galian C dikelola oleh pemerintah daerah dan membutuhkan izin.
Pengambilan pasir dari sungai tanpa izin dapat dianggap sebagai galian C ilegal, meskipun untuk kepentingan publik.
Perbedaan penafsiran antara normalisasi sungai swadaya untuk kepentingan publik dan galian C komersial. Masyarakat berpendapat bahwa tindakan Bakhtiar adalah bentuk kepedulian
Sedangkan Plt. Camat menegaskan ketaatan pada peraturan. Selain itu, kurangnya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan bencana menjadi faktor penyebab polemik.
Pemerintah daerah dapat memberikan izin sementara untuk normalisasi sungai dan pemanfaatan pasir, dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Koordinasi antar instansi: Meningkatkan koordinasi antara Camat, Dinas PUPR, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membedakan antara aktivitas normalisasi dan galian C.(M.T)


