Menyiapkan Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru: Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim
Oleh : Dr. H. A. S. Pudjoharsoyo
(Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.)
OPINI, Wartapembaruan.co.id - Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diundangkan pada 17 Desember 2025, resmi berlaku berdampingan dengan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Setelah lebih dari empat dekade, KUHAP 1981 yang menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan kolonial akhirnya diperbarui secara menyeluruh. Momentum ini bersifat historis dan tidak boleh disia-siakan.
Pertanyaan mendasarnya adalah: siapkah para hakim menghadapi perubahan ini?
Perubahan KUHAP bukan semata persoalan menghafal pasal-pasal baru.
Tantangan yang lebih mendasar terletak pada penyiapan kerangka berpikir dan nalar yuridis yang mampu beradaptasi dengan perubahan paradigma pembuktian. Pembuktian merupakan jantung peradilan pidana, karena di sanalah nasib seseorang ditentukan—apakah dinyatakan bersalah atau dibebaskan. Setiap perubahan dalam sistem pembuktian akan berdampak langsung pada cara hakim menilai bukti dan menjatuhkan putusan.
Perluasan Alat Bukti: Perubahan Substansial
KUHAP lama mengenal lima alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1): keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. KUHAP baru melalui Pasal 235 ayat (1) memperluasnya menjadi delapan jenis, dengan penambahan yang sangat signifikan, yakni barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian.
Perubahan paling mencolok adalah penggantian alat bukti petunjuk menjadi pengamatan hakim. Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa istilah “petunjuk” tidak dikenal sebagai alat bukti dalam praktik hukum negara mana pun dan merupakan kekeliruan penerjemahan dalam KUHAP 1981. Dalam KUHAP baru, pengamatan hakim—yang dikenal dalam praktik hukum internasional sebagai judge’s own observation—diadopsi secara eksplisit.
Perbedaannya bukan sekadar terminologis, melainkan substansial. Petunjuk dalam KUHAP lama bersifat luas dan dapat bersumber dari peristiwa di luar persidangan. Sebaliknya, pengamatan hakim dibatasi secara ketat pada apa yang diamati langsung di ruang sidang: cara saksi memberikan keterangan, ekspresi dan gestur terdakwa, demonstrasi barang bukti, serta situasi faktual selama persidangan berlangsung. Hal ini menegaskan kembali prinsip unmittelbarkeit—pendekatan langsung hakim terhadap fakta persidangan.
Selain itu, barang bukti (corpus delicti) kini diakui sebagai alat bukti mandiri. Jika sebelumnya barang bukti hanya dipandang sebagai objek pendukung, KUHAP baru mengangkatnya sebagai alat bukti otonom. Meski demikian, hakim tetap harus menyadari bahwa barang bukti merupakan saksi bisu (stille getuige) yang membutuhkan penjelasan saksi atau ahli agar relevan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Bukti elektronik juga memperoleh kedudukan tegas sebagai alat bukti independen, mengakhiri perdebatan panjang mengenai statusnya. Ketentuan ini menjawab realitas kejahatan modern yang semakin meninggalkan jejak digital—mulai dari rekaman CCTV, data transaksi elektronik, hingga metadata dokumen digital.
Yang paling fleksibel sekaligus menantang adalah pengakuan terhadap “segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian”. Ketentuan ini membuka ruang adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan modus kejahatan di masa depan. Namun, tanpa pedoman yang jelas, norma ini berpotensi ditafsirkan secara beragam. Di sinilah peran Mahkamah Agung menjadi krusial untuk menetapkan standar dan batasan melalui regulasi teknis.
Pergeseran Paradigma Pembuktian
Secara normatif, KUHAP baru melalui Pasal 230 tetap menganut sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijstheorie): hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah. Kedua unsur tersebut bersifat kumulatif.
Namun, dengan perluasan alat bukti dan fleksibilitas penggunaan sarana pembuktian, terjadi pergeseran paradigma menuju conviction raisonnée—keyakinan hakim yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Hakim memperoleh ruang lebih luas dalam menilai bukti, tetapi dengan konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar. Pasal 235 KUHAP baru menegaskan bahwa pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan pembatalan putusan demi hukum.
Dengan demikian, hakim tidak lagi dapat berlindung di balik frasa “berdasarkan keyakinan”, tanpa menguraikan secara logis dan komprehensif bagaimana keyakinan tersebut terbentuk dari fakta persidangan.
Lima Kerangka Berpikir Hakim
Menghadapi perubahan fundamental ini, setidaknya terdapat lima kerangka berpikir yang perlu dipersiapkan hakim.
Pertama, penguatan prinsip legal scrutiny. Hakim tidak lagi bersikap pasif, melainkan aktif melakukan pengamatan terhadap seluruh dinamika persidangan. Catatan persidangan tidak cukup hanya mencatat apa yang dikatakan, tetapi juga bagaimana keterangan tersebut disampaikan.
Kedua, pengamatan yang terverifikasi dan akuntabel. Pengamatan hakim tidak boleh menjadi pintu masuk subjektivitas. Setiap pengamatan harus diuraikan secara faktual dan relevan dalam putusan, sehingga dapat diuji secara objektif.
Ketiga, penguasaan bukti elektronik dan forensik digital. Hakim perlu memahami konsep chain of custody, autentikasi digital, serta integritas data, agar mampu menilai keabsahan dan kekuatan pembuktian bukti elektronik.
Keempat, pertimbangan hukum yang komprehensif dan memadai. Setiap alat bukti harus dianalisis dari sisi relevansi, keabsahan perolehan, dan kekuatan pembuktiannya. Putusan yang miskin pertimbangan akan rentan dibatalkan.
Kelima, konsistensi terhadap asas praduga tak bersalah. Keleluasaan pembuktian tidak boleh menggerus prinsip presumption of innocence. Dalam keraguan yang beralasan, terdakwa harus diuntungkan (in dubio pro reo).
Pengakuan Bersalah dan Peran Baru Hakim
KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) melalui Pasal 78. Mekanisme ini mengubah dinamika pembuktian, karena memungkinkan penyederhanaan acara pemeriksaan. Namun, peran hakim justru menjadi lebih krusial.
Hakim wajib memastikan bahwa pengakuan dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan. Pasal 205 ayat (2) KUHAP baru mengatur kewajiban hakim untuk memverifikasi hal tersebut, serupa dengan praktik Boykin colloquy di Amerika Serikat. Pengakuan bersalah juga harus didukung bukti permulaan yang memadai.
Waktunya Bersiap
Perubahan hukum acara pidana adalah perubahan cara berpikir dan cara memutus. Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan PERMA dan SEMA sebagai pedoman teknis implementasi. Pelatihan hakim harus bersifat intensif dan praktis, mencakup aspek forensik digital, metode observasi persidangan, serta simulasi perkara berdasarkan KUHAP baru.
Pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga perlu diperkuat, agar keleluasaan yang diberikan undang-undang tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor keadilan.
Tanggal 2 Januari 2026 bukan lagi masa depan. Ia telah tiba. Tanpa persiapan, KUHAP baru berisiko menjadi teks hukum yang gagal dalam implementasi. Dengan persiapan matang, ia berpotensi membawa peradilan pidana Indonesia menuju sistem yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
Pilihan itu berada di tangan para hakim—sebagai ujung tombak penegakan hukum di ruang sidang.
(Alred)

