BREAKING NEWS

Menyoal Gugatan ke MK Soal Pembiayaan MBG di UU APBN 2026


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) yang dimasukkan dalam struktur anggaran pendidikan nasional pada APBN 2026.

Gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya di UU No.17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) teregistrasi di MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Didalilkan oleh para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya di UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. 

Adapun bunyi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945

“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Pemohon menilai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya telah memperluas makna pendanaan pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG, yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti Pendidikan. Dalam permohonan disebutkan, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk pendanaan program MBG.

Bunyi Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 :

“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.”

Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 :

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”

Dalam UU APBN 2026, selain mengambil dari Pendidikan, Program MBG juga dapat mengambil Dana Otonomi Khusus, seperti yang diamanatkan Pasal 13 ayat (4) UU APBN 2026. Dana Otonomi Khusus dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp14 Triliun, yang lebih dikhususkan untuk Rakyat Papua dan Aceh. 

Bunyi Pasal 13 ayat (4) UU APBN 2026, yaitu :

Penggunaan Dana Otonomi Khusus diprioritaskan untuk mendukung program prioritas nasional, yang dapat berupa pendidikan, kesehatan, makan bergizi gratis, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi.

Tentunya pengalokasian Dana Otonomi Khusus dapat mempengaruhi alokasi dana untuk bidang kesehatan yang memang juga untuk membiayai iuran Jaminan Sosial Kesehatan termasuk program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang alokasinya di 2026 menurun bila dibandingkan tahun 2025. Di UU no. 62 tahun 2024 tentang APBN 2025, alokasi TKD sebesar Rp. 919,87 Triliun dari total belanja APBN sebesar Rp.3.621,31 Triliun. Di UU APBN 2026, alokasi TKD turun menjadi Rp. 692,66 Triliun, dari total belanja Rp. 3.842,72 Triliun.

Dampak penurunan TKD sudah dirasakan oleh masyarakat miskin dan tidak mampu, yaitu diturunkannya jumlah peserta PBPU Daerah di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena keterbatasan fiscal daerah membiayai iuran JKN. Penurunan jumlah ini menyebabkan banyak masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi peserta non-aktif di program JKN, yang artinya tidak dilayani lagi pembiayaan kesehatannya oleh JKN. Demikian juga dengan penurunan jumlah kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang selama ini dibiayai oleh APBD. 

Bahwa argumentasi yang disampaikan permohon Judicial Review (JR) tersebut adalah alokasi tersebut dinilai mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, bantuan pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.

Selain itu Pemohon juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di sejumlah daerah terjadi pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara alokasi besar justru dialihkan untuk program MBG. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya di UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi. 

Tentunya setiap warga negara memiliki hak atas hukum yang sama, dan oleh karenanya para Pemohon sebagai WNI berhak mengajukan JR Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Demikian juga warga Papua dan Aceh pun terbuka ruang untuk mengajukan JR terhadap Pasal 13 ayat (4) UU APBN 2026.

Ada hak konstitusional para Pemohon yang akan terganggu bila program MBG dibebankan pada Dana Pendidikan. Bahwa akan ada pengurangan dana pendidikan yang berpengaruh pada penurunan kualitas kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, dan beasiswa. Termasuk juga Guru Honorer yang sangat mendambakan diangkat jadi ASN, khususnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selama ini Guru Honorer setia mengajar namun tidak mendapatkan hak atas upah yang layak, perlindungan jaminan sosial, dan ha katas kesejahteraan lainnya. Alasan klasik pemerintah yang memarjinalkan guru honorer tersebut adalah masalah anggaran. 

Bahwa mengacu pada Pasal 66 UU no. 20 Tahun 2023 tentang ASN, seharusnya sudah tidak ada lagi guru honorer atau status honorer lainnya di semua pekerjaan di lingkungan pemerintah. Seharusnya mereka sudah diangkat sebagai PPPK, atau PPPK Paruh waktu (sesuai Permenpan RB No. 16 Tahun 2025). Namun faktanya sampai saat ini pun masih banyak guru honorer yang dipekerjakan pemerintah untuk mendukung tugas-tugas mengajar kepada anak-anak Indonesia.

Dalam beberapa pemberitaan, disampaikan oleh Pemerintah bahwa dana MBG diambil dari efisiensi lintas Kementerian, sehingga tidak mengganggu dana Pendidikan. Tentunya argumentasi Pemerintah tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum pada Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya, serta Pasal 13 ayat (4) UU APBN 2026. Sudah jelas dituliskan, Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan, dan dapat menggunakan Dana Otonomi Daerah. Dan membaca UU APBN 2026, tidak disebutkan secara eksplisit alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk membiayai Program MBG.

Saya menilai Pemerintah dan DPR kurang tepat dalam merumuskan alokasi anggaran MBG di UU APBN 2026. Pelaksanaan Program MBG juga tidak disiapkan dari sisi regulasi sebagai payung hukum. Peraturan Presiden no. 115 tahun 2025 tentang Program MBG, sebagai payung hukum pelaksanaan program MBG, baru ditetapkan tanggal 17 Nopember 2025, padahal program MBG sudah berjalan sejak 6 Januari 2025.

Saya berharap Sembilan Hakim MK bijaksana menilai permohonan JR Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya di UU APBN 2026, dengan mengubah isi Pasal tersebut sesuai Petitum para Pemohon. Permohonan JR tersebut bukan untuk menghapus program MBG, namun hanya meminta agar pendanaannya tidak dibebankan pada anggaran Pendidikan. Dan oleh karenanya permohonan tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran Pemerintah dan masyarakat.

Tinggal nanti pemerintah mengajukan saja Perubahan UU APBN 2026 untuk memastikan sumber pembiayaan program MBG, yang tidak menyunat dana Pendidikan dan TKD seperti Dana Otonomi Khusus. 

Permohonan JR ini pun mengingatkan kembali Pemerintah untuk patuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN sehingga bisa mengangkat seluruh pekerja honorer menjadi PPPK, agar seluruh pekerja honorer memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan kesejahteraannya. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image