BREAKING NEWS

Pascabanjir, FPRB Aceh Tamiang Desak Pemerintah Pusat Jalankan Program Padat Karya Bersihkan Lingkungan


ACEH TAMIANG, Wartapembaruan.co.id
-- Penanganan pascabanjir Bencana Hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang serta beberapa kabupaten di Aceh belum dapat dikatakan berjalan lancar. 

Hal itu terbukti dengan rentang waktu 58 hari atau sudah dua bulan dan sudah ke enam kali perpanjang status darurat, permukiman warga masih bergelimang lumpur bahkan masih tergenang air.

" Sudah waktunya pemerintah pusat menjalankan Program Padat Karya melalui Dana Desa yang ada disetiap desa. Harus digeser segera Dana Desa untuk Padat Karya membersihkan lingkungan rumah warga," saran Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan, Sabtu (24/1/2026) kepada kepada wartawan.

Menurutnya Program Padat Karya melalui Dana Desa merupakan bentuk langkah kongkrit pemerintah dalam menangani lingkungan masyarakat yang hingga saat ini menjadi bumerang bagi masyarakat dalam hal pembersihan lingkungan rumah.

" Dengan Padat Karya melalui Dana Desa, selain lingkungan warga bersih. Warga juga mendapatkan upah. Selama ini masyarakat selalu didengungkan dengan pembayaran relawan yang berkerja, sekarang sudah waktunya masyarakat juga mendapatkan upah," tegasnya.

FPRB Aceh: Perpanjang Status Bencana Perioritas Bersihkan Lingkungan

Sebelumnya Ketua FPRB Aceh, Hasan Bangka mengatakan dengan berakhir nya status Darurat Bencana pada tanggal 22 Januari 2027 dan telah dilanjutkan  status Darurat Bencana Pemerintah Aceh yang berlaku dari tanggal 23  sampai 29 Januari 2026 maka diperlukan langka prioritas.

Menurutnya langkah perioritas tersebut diantara membersihkan lingkungan dan rumah masyarakat dengan memberdayakan warga pemilik rumah atau  penyitas langsung dengan pola Padat Karya dan penyediaan alat kerja pembersihan bagi setiap rumah.

"Alat kerja tersebut diserahkan kepada pemilik rumah atau warga untuk tetap membersihkan rumah sampai mereka merasa bahwa rumahnya sudah layak ditempati meski masa tanggap berakhir 29 Januari 2026," jelasnya.

Hasan juga sampaikan tidak hanya hanya penyediaan Aaat kerja tapi juga perlu didukung tambahan alat berat dan truck buangan tanah/sampah (buldoser dan Dantruck) agar hasil pembersihan bisa diangkut pada satu tempat yang ditentukan.

Hal ini sambungnya adalah akan terasa manfaat langsung dari kelanjutan status Darurat Bencana bagi penyitas terhadap perubahan rumah, lingkungan dan juga pendapatan bagi keluarga yang membersihkan rumahnya masing masing dengan adanya Pola Padat Karya.

FPRB Mendukung Langkah Bupati Aceh Tamiang Penggeseran Dana Desa

Erwan juga sangat mendukung langkah yang oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi dengan memberikan Instruksikan Pergeseran Dana Desa untuk Darurat Bencana.

Langkah itu di ambil untuk memastikan penanganan ribuan warga yang mengungsi dan pemulihan infrastruktur akibat Bencana Alam Hidrometeorologi Siklon Tropis Senyar dapat berjalan cepat,

Instruksi tersebut melalui surat bernomor Ist/044, ditunjukkan kepada seluruh Camat dan Datok Penghulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menerapkan mekanisme perubahan atau pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung).

Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Desa diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran dari kegiatan yang bersifat non-mendesak, seperti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Narkotika, dialihkan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat.

"Langkah ini diperlukan mengingat kerusakan yang begitu parah serta adanya ribuan warga masyarakat yang kehilangan harta benda dan harus mengungsi," tulis Bupati dalam surat tertanggal 23 Desember 2025 tersebut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan empat sektor utama yang dapat dibiayai menggunakan anggaran tanggap darurat ini, yaitu:

Pangan: Penyediaan makanan siap saji, beras, lauk-pauk, sayuran, makanan bayi, serta layanan dapur umum.

Kebutuhan Dasar & Sanitasi: Pengadaan peralatan masak/makan, air bersih, toilet darurat, tangki air, hingga pengelolaan sampah dan pembersihan lingkungan.

Kesehatan: Penyediaan obat-obatan, P3K, oksigen, vitamin, dan suplemen bagi penyintas.

Infrastruktur Vital: Perbaikan sementara akses jalan, tanggul, jembatan, irigasi, serta pembersihan puing-puing atau lumpur akibat bencana.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 mengenai penetapan status tanggap darurat. Selain itu, Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1023/2025 juga telah memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi (banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor) di wilayah tersebut.

Pemerintah kabupaten berharap dengan adanya fleksibilitas anggaran ini, para Datok Penghulu dapat bergerak lebih taktis di lapangan untuk membantu warga yang terdampak langsung oleh bencana tanpa terkendala masalah administratif pembiayaan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image