Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Dugaan Kewarganegaraan Ganda Pengusaha
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Dugaan pelanggaran hukum terkait kewarganegaraan ganda kembali mencuat ke ruang publik. Seorang pengusaha batubara bernama Miauw Khin, yang juga diketahui menggunakan nama Michael Darmawan, dilaporkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia karena diduga berstatus Warga Negara Amerika Serikat, namun masih menggunakan identitas Warga Negara Indonesia untuk kepentingan usaha di dalam negeri.
Laporan tersebut disampaikan oleh Charles Marpaung selaku pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Benny Pardede, SH, yang dikonfirmasi langsung awak media di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Januari 2026.
Benny Pardede menjelaskan, kliennya bersama terlapor mendirikan perusahaan bernama PT Kahayan Prima Energy sejak tahun 2024. Perusahaan tersebut berstatus perusahaan nasional, berkedudukan di Jakarta Utara, dan menjalankan kegiatan perdagangan batubara di Kalimantan Selatan.
Dalam perjalanannya, kliennya baru mengetahui bahwa Miauw Khin/Michael Darmawan diduga merupakan warga negara Amerika Serikat yang masih memegang paspor Amerika yang aktif, namun tetap menggunakan KTP dan Kartu Keluarga Republik Indonesia saat pendirian perusahaan.
“Jika benar demikian, maka pendirian perusahaan nasional oleh warga negara asing jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Seharusnya menggunakan skema Penanaman Modal Asing (PMA),” kata Benny.
Ia menegaskan, dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama dalam aspek perpajakan, mengingat perbedaan kewajiban pajak antara perusahaan nasional dan perusahaan asing.
Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan tiga kali laporan tertulis kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, dengan tembusan ke Komisi III DPR RI, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat, agar negara mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan warga negaranya.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, awak media juga melakukan upaya konfirmasi kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dulyono, melalui pesan singkat.
Dalam jawaban pertamanya, Dirjen AHU menyampaikan, “Mohon maaf mas untuk pemberian keterangan ke media, saya punya atasan jadi saya harus meminta izin sama atasan saya, dan selama ini untuk memberikan keterangan ke awak media ada di level pimpinan. Kami rasa surat kami sudah sangat jelas mas. Maaf sebelumnya.”
Selanjutnya, melalui pesan lanjutan, Dirjen AHU kembali menyampaikan, “Pak Benny pernah bersurat ke AHU dan sudah dijawab suratnya. Mas bisa minta info terkait isi surat kami ke Pak Benny. Demikian mas. Ngapunten sebelumnya.”
Menanggapi hal tersebut, Benny Pardede menjelaskan bahwa surat balasan dari Ditjen AHU bukanlah jawaban atas substansi laporan, melainkan hanya berupa arahan administratif agar perihal surat diubah.
“Awalnya kami mengajukan surat dengan perihal permohonan pencabutan. Kemudian diarahkan agar perihalnya diubah menjadi pengaduan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait pokok perkara,” jelas Benny.
Ia menambahkan, meskipun pihaknya telah mengikuti arahan tersebut dengan menyampaikan surat pengaduan, hingga kini belum ada kejelasan resmi mengenai status kewarganegaraan terlapor maupun tindak lanjut dari pemerintah.
Benny menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila memiliki paspor negara asing yang masih berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI belum memberikan keterangan resmi tambahan, selain pernyataan singkat yang disampaikan melalui pesan tertulis kepada awak media.
