BREAKING NEWS

Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13


Jakarta, Wartapembarun.co.id
- Pengadilan Tinggi Jakarta mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB,(Senin, 19 Januari 2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Hakim, Panitera Muda Pidana dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta perwakilan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta. Seluruh peserta mengikuti acara dari Ruang Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap memperhatikan tertib administrasi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.

Pertemuan Perisai Badilum Episode ke-13 mengangkat tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”, sebuah topik yang dinilai relevan dengan dinamika pembaruan hukum pidana nasional serta perkembangan praktik peradilan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Sebagai narasumber utama, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, menyampaikan pemaparan komprehensif terkait konsep pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana, termasuk implikasinya terhadap proses pembuktian dan pertimbangan pemidanaan oleh hakim. Ia menegaskan bahwa pengakuan bersalah tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, Dr. Prim Haryadi juga menguraikan pentingnya penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Menurutnya, keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan aspek penegakan hukum, tetapi menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, proporsional, dan kontekstual, terutama dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat.

Dalam paparannya, narasumber juga menyinggung konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) sebagai salah satu wujud diskresi yudisial yang dapat diterapkan secara terbatas dan bertanggung jawab. Pemaafan hakim, kata dia, harus dilandasi pertimbangan hukum yang matang, nilai keadilan substantif, serta rasa keadilan masyarakat, agar tidak menimbulkan kesan ketidakpastian hukum atau disparitas putusan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan pandangan, pengalaman praktik, serta kendala yang dihadapi dalam penerapan konsep-konsep tersebut di lapangan. Berbagai perspektif dari peserta mencerminkan kebutuhan akan pedoman yang jelas dan pemahaman yang seragam guna menjaga konsistensi putusan di lingkungan peradilan umum.

Keikutsertaan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kegiatan Perisai Badilum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas aparatur peradilan, memperkuat kualitas putusan, serta menyelaraskan pemahaman terhadap kebijakan dan arah pembaruan hukum yang dicanangkan Mahkamah Agung RI.

Melalui forum sarasehan ini, diharapkan para hakim dan aparatur peradilan dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam, memperkaya perspektif dalam memutus perkara, serta tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme demi terwujudnya peradilan yang agung dan berkeadilan bagi masyarakat.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image