Penutupan Orientasi dan Pelatihan Mentor Hakim Perempuan BPHPI: Peran Baru dalam Sejarah Peradilan Indonesia
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) secara resmi menutup kegiatan Orientasi dan Pelatihan Mentor Hakim Perempuan Indonesia Tahap Pertama, Kamis (15/1/2026), di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta. Kegiatan ini menandai dimulainya program mentoring bagi hakim perempuan sebagai upaya memperkuat integritas, kepemimpinan, dan solidaritas profesional di lingkungan peradilan.
Ketua BPHPI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa program mentoring ini merupakan peran baru dalam sejarah peradilan Indonesia. Menurutnya, kehadiran Mentor Hakim Perempuan Indonesia menjadi langkah strategis dalam membangun kepemimpinan hakim perempuan berbasis integritas dan independensi.
“Peran mentor ini bukan sekadar pendampingan teknis, melainkan ruang aman untuk berbagi pengalaman, refleksi, dan penguatan nilai-nilai kehakiman,” ujar Dr. Nani dalam sambutannya.
Usai pelatihan tahap pertama ini, BPHPI yang berada di bawah naungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan membuka pendaftaran peminatan mentee, yakni hakim perempuan dengan masa kerja minimal empat tahun. Proses seleksi akan dilakukan secara ketat, termasuk penelusuran rekam jejak integritas melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, guna memilih 30 calon mentee pada tahap awal.
Program mentoring ini bertujuan menyediakan ruang aman bagi hakim perempuan untuk saling menguatkan, meningkatkan profesionalisme teknis peradilan, memperluas akses ke posisi strategis, serta membangun jejaring profesional yang berkelanjutan.
Dr. Nani menegaskan bahwa mentor bukanlah sosok yang harus selalu memiliki jawaban atas setiap persoalan. Peran utama mentor adalah mendengarkan, memahami, dan memfasilitasi mentee agar mampu menentukan langkahnya secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Pengalaman pribadi mentor dibagikan sebagai perspektif tambahan, bukan sebagai ukuran atau pembanding,” tegasnya.
Dalam pelatihan ini, para peserta juga diajak memahami peran mentoring melalui pendekatan interseksionalitas, dengan menyadari bahwa setiap hakim perempuan memiliki latar belakang dan tantangan yang berbeda. Perbedaan tersebut, kata Dr. Nani, bukan untuk dihakimi, melainkan untuk dipahami.
Selain itu, ia menekankan pentingnya self-compassion bagi mentor. Kesadaran akan batas diri dan keberadaan sistem pendukung dinilai menjadi fondasi penting agar pendampingan dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Pelatihan mentor ini terselenggara atas dukungan Pemerintah Australia melalui Australia–Indonesia Partnership for Justice Tahap 3 (AIPJ3), serta Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung RI, dengan trainer dari Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE).
Sejumlah narasumber turut menguatkan nilai-nilai dasar profesi hakim, di antaranya Justice Suzanne Christie, Justice Elizabeth Boyle dari Federal Circuit and Family Court Australia (FCFCOA), serta Hakim Agung dan Plt. Kepala Badan Pengawasan MA RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H. Para pembicara menegaskan bahwa integritas dan independensi hakim merupakan prasyarat mutlak bagi peradilan yang adil dan dipercaya publik.
Di akhir kegiatan, Dr. Nani mengumumkan Dian Anggraini, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Purwokerto, sebagai peserta terbaik dan dinilai paling siap menjalankan peran mentor. Ia juga berharap program ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan tumbuh menjadi praktik mentoring yang hidup dan berkelanjutan.
“Program ini diharapkan mampu menjaga martabat profesi hakim dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tutupnya.
Pelatihan mentor yang berlangsung selama tiga hari sejak Selasa (13/1/2026) ini diikuti oleh 15 hakim perempuan dari empat lingkungan peradilan. Di sela kegiatan, Pengurus BPHPI juga menggelar rapat kerja untuk menyusun rencana program tiga tahun ke depan sebagai bagian dari agenda IKAHI.
(Alred)
Penulis: Rosana Kesuma Hidayah

