BREAKING NEWS

Peran Strategis Kesekretariatan Pengadilan dalam Menopang Profesionalisme Peradilan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Kesekretariatan pengadilan kerap tidak berada di garis depan proses persidangan. Namun di balik layar, peran unit ini justru menjadi penentu utama apakah seluruh sistem peradilan dapat berjalan tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, Kamis (15/1/2026).

Ketukan palu hakim sering dipahami sebagai simbol puncak keadilan. Namun sebelum palu tersebut diketukkan, terdapat rangkaian proses panjang yang memastikan peradilan berjalan sesuai hukum, etika, dan prosedur. Seluruh proses itu tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh kerja kesekretariatan pengadilan sebagai sistem pendukung utama.

Sebagai institusi penegak hukum, pengadilan memikul tanggung jawab besar dalam memastikan keadilan dapat diakses dan ditegakkan secara profesional. Di balik setiap putusan hakim dan layanan peradilan yang diterima masyarakat, terdapat sistem kerja yang tertata, terkoordinasi, dan akuntabel. Pada titik inilah kesekretariatan memegang peran strategis.

Kesekretariatan bukan sekadar unit administratif. Fungsinya mencakup pengelolaan organisasi, keuangan, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana. Melalui peran tersebut, kesekretariatan menjadi fondasi yang menopang efektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme lembaga peradilan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa kesekretariatan pengadilan bertugas memberikan dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Secara substansial, tugas ini mencerminkan pengelolaan unsur 3M, yakni Man, Money, dan Material, sebagai fondasi utama penyelenggaraan peradilan.

Pada unsur Man, kesekretariatan bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia peradilan, mulai dari administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, hingga penegakan disiplin dan etika aparatur. Pengelolaan SDM yang tertib menjadi prasyarat terciptanya aparatur peradilan yang profesional dan berintegritas.

Sementara pada unsur Money, kesekretariatan mengelola perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran. Seluruh proses, mulai dari penggajian hingga pelaporan keuangan, dituntut berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan publik.

Adapun unsur Material mencakup pengelolaan sarana, prasarana, dan aset pengadilan. Ketersediaan ruang sidang yang layak, fasilitas kerja yang memadai, serta lingkungan kerja yang tertata menjadi syarat penting agar proses peradilan berlangsung tertib, efisien, dan bermartabat.

Stabilitas lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh fungsi yudisial, tetapi juga oleh kualitas sistem pendukungnya. Kesekretariatan berperan sebagai tulang punggung operasional pengadilan dengan menyediakan dukungan administratif, keuangan, kepegawaian, dan logistik secara berkelanjutan.

Tanpa dukungan tersebut, aparatur peradilan berpotensi menghadapi hambatan teknis dan organisatoris yang dapat mengganggu kualitas pelayanan hukum. Oleh karena itu, sinergi antara unsur teknis yudisial dan kesekretariatan menjadi kunci menjaga kesinambungan layanan peradilan.

Dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, Mahkamah Agung RI menetapkan visi mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Pencapaian visi ini tidak hanya bergantung pada kualitas hakim dan putusan, tetapi juga pada kekuatan sistem pendukung, khususnya kesekretariatan.

Pengelolaan anggaran berbasis kinerja, struktur organisasi yang tepat, manajemen SDM yang profesional, sistem pengawasan yang efektif, transparansi informasi, serta penerapan teknologi informasi terpadu menjadi kontribusi nyata kesekretariatan dalam mewujudkan aparatur peradilan yang berintegritas dan dipercaya publik.

Keberlanjutan layanan peradilan hanya dapat terjaga apabila seluruh unsur pendukung memperoleh perhatian yang seimbang. Penguatan lembaga tidak cukup dilakukan dengan menitikberatkan pada fungsi yudisial semata, sementara fungsi pendukung yang menopang operasional harian juga menghadapi tantangan serius.

Kesekretariatan, dengan demikian, bukan sekadar unit pendukung administratif, melainkan pilar strategis dalam menjaga stabilitas, profesionalisme, dan keberlanjutan peradilan yang berintegritas.


(Alred)

Penulis: Jojor Rohana Oppusunggu


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image