Perisai Episode ke-13 Bahas Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI kembali menggelar diskusi Perisai (Peradilan Sigap dan Inovatif) Episode ke-13 dengan mengangkat tema “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”, Senin (19/1/2026).
Berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya, Perisai kali ini tidak hanya diikuti oleh hakim dan aparatur peradilan umum, tetapi juga dihadiri peserta dari lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Agama. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi lintas lingkungan peradilan dalam menyikapi dinamika pembaruan hukum acara pidana nasional.
Diskusi yang dipusatkan di Ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tersebut diikuti secara hybrid oleh seluruh satuan kerja pengadilan di bawah Badilum. Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Badilum, turut hadir satuan kerja dari lingkungan Badilmiltun, yakni 1 Dilmiltama, 3 Dilmilti, dan 19 Dilmil, serta dari lingkungan Badilag, meliputi 1 pengadilan tingkat banding dan 23 Mahkamah Syar’iyah di seluruh Provinsi Aceh.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber utama, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum Perisai kini tidak hanya dinantikan oleh hakim dan aparatur peradilan, tetapi juga oleh aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut pemahaman dan kesiapan bersama. Oleh karena itu, penerapan regulasi baru harus berjalan seiring dengan proses sosialisasi yang masif dan terstruktur di kalangan penegak hukum.
Diskusi yang dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, membahas sejumlah isu strategis secara berurutan. Topik tersebut meliputi pengakuan bersalah (plea bargain), pemaafan hakim (judicial pardon), mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/MKR), pelaksanaan ketentuan peralihan KUHP dan KUHAP, serta implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan masih berlangsung dengan pemaparan materi mengenai pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP, yang diselaraskan dengan alur pemeriksaan perkara berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Acara direncanakan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, serta dijadwalkan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
(Alred)
Penulis: Habli Robbi Taqiyya
