PN Jakpus Hadapi Lonjakan Perkara Tipikor Sepanjang 2025, Beban Hakim Kian Berat
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mencatat peningkatan signifikan beban perkara sepanjang tahun 2025, khususnya perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Data tersebut dipaparkan dalam Gambaran Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, pada Kamis (9/1/2026).
Dalam paparannya, Husnul menjelaskan bahwa PN Jakarta Pusat menangani beragam jenis perkara pidana dan perdata, dengan kecenderungan peningkatan pada perkara pidana khusus, terutama perkara korupsi. Lonjakan ini terjadi di tengah keterbatasan jumlah hakim, khususnya hakim ad hoc tipikor.
“Pada tahun 2025, perkara tindak pidana korupsi yang masuk tercatat sebanyak 162 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 111 perkara,” ujar Husnul.
Di sisi lain, jumlah hakim ad hoc tipikor justru mengalami penurunan. Sepanjang 2025, PN Jakpus hanya didukung sembilan hakim ad hoc tipikor, lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara normatif, setiap perkara tipikor harus diperiksa oleh majelis yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.
Kewajiban Formasi Majelis Tipikor
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur komposisi majelis hakim tipikor. Pasal terkait menyebutkan bahwa:
“Pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh majelis hakim berjumlah ganjil, sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya lima orang hakim, yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.”
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan perspektif profesionalisme yudisial dan independensi publik dalam pengadilan perkara korupsi.
Namun, dengan meningkatnya jumlah perkara dan menurunnya jumlah hakim ad hoc, beban kerja majelis tipikor di PN Jakarta Pusat menjadi semakin berat. Situasi ini berpotensi mempengaruhi kecepatan dan efisiensi penyelesaian perkara jika tidak diimbangi dengan penguatan sumber daya manusia.
Kinerja Putusan di Tengah Tekanan Perkara
Meski menghadapi tekanan dari sisi beban kerja, PN Jakarta Pusat tetap menunjukkan kinerja penyelesaian perkara. Hingga akhir 2025, tercatat 103 perkara tindak pidana korupsi telah diputus.
Angka ini mencerminkan upaya pengadilan menjaga kelangsungan fungsi peradilan di tengah lonjakan perkara. Namun, secara proporsional, jumlah perkara masuk yang lebih besar dibandingkan perkara yang telah diputus menunjukkan adanya tumpukan beban perkara yang perlu dikelola secara serius pada tahun-tahun mendatang.
Tantangan Struktural Peradilan Tipikor
Kondisi yang dipaparkan Ketua PN Jakpus memperlihatkan tantangan struktural yang sedang dihadapi peradilan tipikor: volume perkara meningkat, sementara jumlah hakim khusus justru menyusut. Jika tren ini berlanjut tanpa intervensi kebijakan yang memadai, efektivitas penanganan perkara korupsi berpotensi tertekan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi yang menjadi agenda nasional, data PN Jakarta Pusat ini sekaligus menjadi indikator bahwa penguatan lembaga peradilan, khususnya dari sisi ketersediaan dan kualitas hakim tipikor, merupakan prasyarat penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan cepat, adil, dan kredibel.
(Alred)

