Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
Jakarta, Wartapembaruan.co.id — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si, menilai mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung telah melahirkan praktik politik transaksional yang semakin menguat dan berpotensi merusak kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Acara ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Drs. Firdaus, M.Si., yang menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung agar demokrasi di daerah tetap berkualitas, terhindar dari praktik politik transaksional, dan selaras dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Albertus dalam Simposium Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bertema “Pilkada dalam Bingkai Demokrasi Pancasila” yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, di Press Club Indonesia, Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II Nomor 7C, Gambir, Jakarta Pusat.
Prof. Albertus merupakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020–2024 dari unsur pakar kepolisian yang dilantik Presiden RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2020. Ia adalah dosen tetap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian sejak 2003, serta memiliki latar belakang jurnalistik sebagai wartawan Harian Suara Merdeka Semarang selama 17 tahun. Terhitung mulai 1 Juni 2023, ia resmi dikukuhkan sebagai Profesor/Guru Besar bidang Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Dalam paparannya, Prof. Albertus menegaskan bahwa perdebatan Pilkada tidak seharusnya terjebak pada dikotomi antara pemilihan langsung dan tidak langsung. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada lemahnya sistem rekrutmen elite politik dan tingginya ongkos kontestasi yang harus ditanggung calon kepala daerah.
“Pilkada langsung hari ini cenderung menjadi arena kompetisi modal. Kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar lebih berpeluang, sementara kapasitas, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan sering kali terpinggirkan,” ujarnya.
Ia menyebut tingginya biaya pencalonan dan kampanye mendorong praktik politik uang sejak tahap penjaringan di internal partai hingga proses pemerintahan pasca-terpilih. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak berorientasi pada kepentingan publik, melainkan pada pengembalian modal politik.
Terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Prof. Albertus menilai mekanisme tersebut tidak serta-merta meniadakan praktik transaksional, namun dapat menekan biaya politik jika dirancang dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.
“Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, risiko politik uang memang tidak hilang, tetapi bisa lebih terkendali karena ruang transaksi lebih sempit dan dapat diawasi secara institusional,” katanya.
Ia juga menyinggung pengalaman historis pemilihan kepala daerah melalui DPRD pada masa sebelum reformasi, termasuk era Orde Baru. Menurutnya, meskipun demokrasi kala itu memiliki keterbatasan, terdapat pelajaran penting terkait efisiensi pemerintahan dan stabilitas kebijakan.
“Model lama tentu tidak ideal dan tidak bisa diterapkan mentah-mentah. Namun ada nilai yang bisa dipelajari, yakni demokrasi harus rasional, berbiaya wajar, dan tidak membebani sistem pemerintahan,” ujarnya.
Prof. Albertus menekankan bahwa jika wacana Pilkada melalui DPRD kembali dipertimbangkan, maka harus dibarengi dengan reformasi menyeluruh, mulai dari mekanisme seleksi berbasis meritokrasi, keterbukaan proses pengambilan keputusan, hingga akuntabilitas DPRD kepada publik.
Simposium Nasional SMSI tersebut menjadi forum pertukaran gagasan antara akademisi, praktisi media, dan pemangku kepentingan dalam merespons dinamika demokrasi elektoral nasional. Diskusi menegaskan pentingnya evaluasi sistem Pilkada agar tetap sejalan dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila, menjelang agenda Pilkada nasional berikutnya.
