BREAKING NEWS

Prof. Harkristuti: Penulisan Asas Keadilan dan Kemanusiaan Sebaiknya Dipisah


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Dalam uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Putusan Pemaafan Hakim (judicial pardon) yang diselenggarakan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (22/1), Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan sejumlah masukan penting terkait perumusan asas-asas yang menjadi dasar penjatuhan pemaafan hakim,(Jumat, 23 Januari 2026).

Dalam draf Perma tersebut disebutkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pemaafan harus mendasarkan pertimbangannya pada asas keadilan dan kemanusiaan. Menanggapi hal itu, Prof. Harkristuti—yang akrab disapa Prof. Tuti—menyarankan agar penulisan asas keadilan dan asas kemanusiaan dipisahkan.

“Sebaiknya dipisah antara asas keadilan dan asas kemanusiaan, demikian pula asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas, karena masing-masing memiliki makna yang berbeda,” ujar Prof. Tuti dalam forum tersebut.

Menurutnya, asas keadilan dan asas kemanusiaan memiliki landasan filosofis yang tidak sama. Apabila digabungkan dalam satu rumusan, hal itu berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik penerapan putusan pemaafan hakim.

Prof. Tuti menjelaskan bahwa keadilan merujuk pada prinsip yang berbasis norma, menuntut kesetaraan, serta bersifat objektif dan impersonal. Sementara itu, kemanusiaan berkaitan dengan pendekatan yang tidak kaku terhadap aturan, berlandaskan welas asih, dan mempertimbangkan konteks sosial tertentu, sehingga bersifat subjektif dan personal. Perbedaan karakter tersebut, menurutnya, menjadi alasan kuat agar kedua asas ditulis secara terpisah.

Selain itu, Prof. Tuti juga mengusulkan pemisahan penulisan asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas. Ia menilai kedua asas tersebut juga memiliki perbedaan makna yang mendasar. Asas kepastian hukum menekankan pada keberlakuan hukum yang konsisten, berlaku umum, dan berfungsi mencegah kesewenang-wenangan.

Sementara itu, asas akuntabilitas berkaitan dengan pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan, termasuk adanya mekanisme pengawasan serta sanksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan, guna menjamin bahwa kekuasaan dijalankan untuk kepentingan publik.

“Dalam konteks putusan pemaafan hakim, akan membingungkan apabila asas kepastian hukum disandingkan langsung dengan asas akuntabilitas, karena orientasi dan tujuan filosofisnya berbeda,” pungkas Prof. Tuti.


Editor : Alred

Penulis  : Rio Satriawan – Dandapala Contributor


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image