PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT: Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id – Pengurus PWI Pusat resmi merampungkan rangkaian Rapat Pleno pembahasan draf penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (15/1/2026) sore.
Rapat ini merupakan kelanjutan Rapat Pleno yang membahas secara intensif penyempurnaan PD/PRT yang telah berjalan sejak Senin, 12 Januari 2026 lalu.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, serta seluruh jajaran Pengurus Pleno PWI Pusat untuk memastikan arah baru organisasi yang lebih kuat.
Adapun tim penyempurnaan PD/PRT ini terdiri dari Ketua Tim Zulkifli Gani Ottoh (Ketua Bidang Organisasi), Sekretaris Nurcholis MA Basyari (Komisi Kompetensi), Djoko Tetuko Abdul Latief (Wakil Ketua Bidang Organisasi), Iskandar Zulkarnain (Wasekjen), Novrizon Burman (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah), Zul Effendi (Ketua DK PWI Sumatera Barat), dan Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa proses penyempurnaan aturan dasar ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Ia menjelaskan bahwa tim penyempurnaan yang dibentuknya telah menyelesaikan tugasnya untuk mensosialisasikan sekaligus berdiskusi dengan pengurus dalam rapat pleno.
"Draf ini akan dirapikan, kemudian dikomunikasikan dan dikirim ke teman-teman PWI provinsi untuk dipelajari dan diberi masukan," ujar Akhmad Munir.
Munir juga menambahkan bahwa seluruh masukan daerah akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan akhir.
"Sebelum dibawa ke forum Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI," ujar Munir yang juga Ketua Dewas LKBN Antara ini.
Rapat ini disebut-sebut sebagai langkah besar organisasi dalam melakukan reformasi tata kelola internal yang lebih transparan dan adaptif.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) terungkap dua perubahan fundamental dalam amandemen kali ini.
Perubahan tersebut mencakup mekanisme pemilihan Ketua Umum PWI serta pembentukan Majelis Tinggi secara adhoc yang berfungsi sebagai lembaga terakhir menangani masalah pelanggaran AD, ART, KEJ dan KPW PWI.
"Perubahan ini dirancang agar tata kelola organisasi semakin transparan dan mampu menjawab tantangan pers nasional di masa depan," ujar Zugito.
Mengenai langkah selanjutnya, Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang memastikan bahwa pengurus pusat akan menjalin komunikasi dengan pengurus di tingkat daerah untuk menerima masukan terkait PD/PRT hasil amandemen tersebut.
"Setelah pembahasan PD/PRT ini selesai, hasil pleno akan kami kirimkan secara tertulis kepada pengurus PWI daerah untuk ditelaah dan dijadikan bahan masukan sebelum disahkan," jelas Zulmansyah.
Dengan adanya surat edaran resmi yang akan segera dikirimkan, PWI Pusat berharap seluruh pengurus provinsi dapat memberikan kontribusi pemikiran guna mendukung PWI sebagai organisasi yang modern dan solid.
