BREAKING NEWS
 

Rakyat Kecil Ditangkap, Dugaan Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh: Penegakan Hukum Polresta Jambi Dipertanyakan


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polresta Jambi kembali menuai sorotan publik. Penegakan hukum dinilai terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menyusul diamankannya seorang warga kecil yang melakukan pelangsiran BBM, sementara dugaan praktik pelangsiran skala besar dan gudang penimbunan BBM ilegal belum terlihat adanya tindakan tegas.

Kasus ini menimpa ME, warga Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. ME diamankan oleh Polresta Jambi bersama seorang operator SPBU karena diduga melangsir BBM jenis Pertalite.

Menurut keterangan yang dihimpun, ME melangsir BBM tersebut untuk memenuhi kebutuhan warga Sungai Bungur yang selama ini kesulitan mendapatkan BBM akibat jarak SPBU yang cukup jauh. BBM tersebut disebut dijual kembali untuk membantu kebutuhan masyarakat setempat.

Namun penindakan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik pelangsiran dan dugaan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya disebut bukan hal baru dan telah lama menjadi perbincangan publik.

“Jika pelangsiran skala kecil cepat ditindak, sementara pelangsiran besar dan gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga jelas keberadaannya tidak tersentuh, ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Aktivis: Jangan Jadikan Rakyat Kecil Tumbal Penegakan Hukum

Sorotan juga datang dari kalangan aktivis sosial yang menilai bahwa penegakan hukum seharusnya mengedepankan rasa keadilan dan nurani, terutama terhadap masyarakat kecil.

Seorang aktivis sosial di Jambi menyatakan bahwa penindakan hukum yang hanya menyasar pelaku kecil berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi jangan sampai rakyat kecil dijadikan tumbal. Jika hukum ditegakkan, maka harus menyeluruh, bukan hanya kepada mereka yang lemah secara ekonomi,” tegasnya.

Ia menambahkan, BBM subsidi memang harus diawasi secara ketat, namun aparat penegak hukum juga diminta untuk berani menindak pelaku besar, termasuk dugaan pelangsiran skala besar dan gudang penimbunan BBM ilegal yang selama ini disebut-sebut keberadaannya.

Aturan Hukum Tetap Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbunan BBM tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum, terlepas dari ada atau tidaknya korban secara langsung. UU Cipta Kerja memang mengatur sanksi administratif sebagai tahapan awal, namun tidak melegalkan praktik pelangsiran atau gudang BBM ilegal.

Harapan Publik

Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa hukum kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil, profesional, dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan lanjutan dugaan pelangsiran besar dan gudang penimbunan BBM ilegal yang disorot masyarakat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image