RUPS-LB SPR Diskor, Surat Kuasa Wakili Pemegang Saham Dipersoalkan
PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda yang digelar Jumat (23/1/2026) pagi diskors sementara.
Penundaan dilakukan setelah surat kuasa yang digunakan untuk mewakili pemegang saham dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Direktur Utama PT SPR Ida Yulita Susanti mengatakan, surat kuasa yang dibawa Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Riau Bobby Rachmat tidak berasal dari Gubernur Riau selaku pemegang saham mayoritas.
Kondisi tersebut membuat forum RUPS tidak dapat melanjutkan agenda pembahasan.
“RUPS diskor selama empat jam karena perwakilan pemegang saham tidak membawa surat kuasa dari Gubernur Riau,” ujar Ida, Jumat.
RUPS tersebut digelar berdasarkan surat undangan Komisaris PT SPR bernomor 01/Kom/PTSPR/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Undangan itu juga merujuk pada surat Pelaksana Tugas Gubernur Riau bernomor 170/500.2.2.1/ADM-EKO/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Undangan RUPS ditujukan kepada Plt Gubernur Riau, Debby Riau Sari selaku pemegang saham minoritas sebesar 1 persen, serta Direktur Utama PT SPR.
Ida menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pemegang saham BUMD adalah kepala daerah.
Ketentuan tersebut, menurut dia, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam ketentuan itu, pemegang saham disebut secara tegas sebagai kepala daerah, yakni gubernur. Tidak terdapat ketentuan yang menyebut pelaksana tugas gubernur atau wakil gubernur sebagai pemegang saham,” kata Ida.
Ia menambahkan, kewenangan pelaksana tugas bersifat mandat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dan struktur organisasi.
Ida juga menyebut bahwa SF Hariyanto tidak mengantongi surat keputusan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau dan hanya berbekal radiogram.
Dengan demikian, menurut dia, tidak terdapat dasar kewenangan untuk memaksakan pelaksanaan RUPS dengan agenda strategis, termasuk pemberhentian direksi.
“Yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi PT SPR hanya Gubernur Riau sebagai pemegang saham,” ujar Ida.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan RUPS PT SPR tersebut. *

