RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi perhatian utama dalam agenda pembaruan hukum nasional. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin independensi peradilan, serta memberikan perlindungan bagi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
RUU Jabatan Hakim saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI dan memuat pengaturan komprehensif mengenai jabatan hakim. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 72 pasal. Hal itu disampaikan di Gedung DPR RI, Rabu (21/1).
Penyusunan RUU Jabatan Hakim dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan satu payung hukum yang terintegrasi dan sistematis. Selama ini, pengaturan mengenai jabatan hakim tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma dan ketidakpastian hukum.
Kehadiran RUU ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung independensi hakim dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
RUU Jabatan Hakim mengatur berbagai pokok penting, mulai dari ketentuan umum, asas, tujuan, hingga ruang lingkup jabatan hakim. Selain itu, diatur pula kedudukan, tugas, dan wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Pengaturan tersebut menegaskan peran hakim sebagai penjaga keadilan yang wajib bersikap independen, imparsial, dan berintegritas dalam memeriksa serta memutus perkara.
Aspek kode etik dan pedoman perilaku hakim juga menjadi bagian penting dalam RUU ini. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi hakim, sekaligus menetapkan standar etika yang harus dijunjung tinggi, baik di dalam maupun di luar persidangan.
RUU Jabatan Hakim juga mengatur hak dan kewajiban hakim, serta sistem pengelolaan karier yang meliputi pembinaan, penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi. Pengaturan ini diharapkan dapat mewujudkan sistem karier hakim yang transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas peradilan.
Selain itu, RUU ini memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hakim, termasuk jaminan keamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas. Perlindungan tersebut dinilai penting agar hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi.
Pengaturan mengenai hak keuangan dan fasilitas juga diarahkan untuk menjaga martabat profesi hakim serta mendukung pelaksanaan tugas peradilan secara optimal.
RUU Jabatan Hakim turut mengatur usia pensiun hakim, yakni hakim pertama hingga usia 67 tahun, hakim tinggi hingga 70 tahun, dan hakim agung hingga 75 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan profesionalisme serta mempertahankan pengalaman dan keahlian hakim dalam sistem peradilan.
Secara keseluruhan, RUU Jabatan Hakim mencerminkan upaya pembentuk undang-undang dalam memperkuat fondasi kelembagaan peradilan melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan terstruktur. Dengan adanya RUU ini, diharapkan sistem peradilan nasional semakin kokoh dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Editor : Alred
Penulis: Nur Amalia Abbas
