Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif di Tahun 2026 untuk Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban kawasan hutan secara masif pada tahun 2026, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh dan dihadiri Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta perwakilan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penguasaan Kembali Lahan Skala Besar
Hingga akhir 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam pengamanan aset negara di sektor sawit dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan kelapa sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi dan administrasi lanjutan.
Di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, negara berhasil menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan dari 75 perusahaan, yang mencakup komoditas strategis seperti nikel, batubara, pasir kuarsa, dan kapur/gamping.
Kontribusi terhadap Penerimaan Negara
Selain penertiban fisik kawasan hutan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme denda administratif dan pajak.
Hingga saat ini, realisasi pembayaran denda dari pelaku usaha di sektor sawit dan tambang telah mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaan membayar.
Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil Satgas, 22 perusahaan hadir, dengan rincian 7 perusahaan telah menerima dan menyanggupi pembayaran, 15 perusahaan masih mengajukan keberatan, 2 perusahaan tidak hadir, dan 8 perusahaan menunggu jadwal pemanggilan.
Sementara di sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 perusahaan hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan menyatakan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Selain itu, tindak lanjut Satgas PKH juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Penegakan Hukum Berlanjut di 2026
Memasuki tahun 2026, Satgas PKH memastikan tidak akan melonggarkan pengawasan dan penertiban kawasan hutan. Seluruh aktivitas ilegal, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan, akan terus ditindak secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa perusahaan yang masih berstatus keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau tetap melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan akan menghadapi langkah hukum yang lebih tegas.
“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita.
(Alred)
Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.
