Sikapi Opini yang Berkembang, PT. KCN Tegaskan Sudah Tegakkan Aturan Perusahaan
Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id - PT. Karya Cipta Nirvana (KCN) menepis opini yang diduga sengaja dikembangkan oleh eks karyawan, yang belum lama ini menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Bukan tanpa alasan, isu liar yang berkembang di ranah publik, hingga menjadi publikasi di salah satu laman media online, menyebutkan tahapan - tahapan prosedur yang tidak dilalui oleh perusahaan sebelum memberikan surat PHK pada eks karyawan yang bersangkutan.
Kepada awakmedia Jumat (30/01), Humas PT. KCN, Toni Alexander, SH, tegas mengatakan bahwa manajemen perusahaan sudah melakukan tahapan prosedur yang sesuai pada yang bersangkutan sesuai dengan aturan perusahaan. "Mekanisme pemberhentian nya sangat jelas, yang bersangkutan melakukan pelanggaran kerja, kemudian dipanggil untuk melakukan BAP," terang Toni.
Tak cukup sampai di situ, lebih lanjut Toni menjelaskan sudah ada isi perjanjian yang menyebutkan tindak lanjut terhadap kesalahan yang diulang. Secara aturan, dari prosedur aturan dan perjanjian kerja, menurut Humas PT. KCN menyebutkan tidak ada kesalahan prosedur pemberhentian.
Parahnya lagi, dalam narasi yang berkembang, terdapat kalimat tuduhan yang mengatakan PT. KCN telah melakukan unsur union busting, hal ini tegas di bantah oleh Toni. "Di sini saya tegaskan bahwa PT. KCN tidak melakukan unsur union busting sama sekali, bisa dilihat dari administrasi pemberhentian yang dilakukan pada yang bersangkutan," tegas Toni lagi.
Menyikapi tudingan sepihak yang dilontarkan eks karyawan, yang diketahui memiliki peran sebagai pengurus di salah satu serikat pekerja, Toni enggan berspekulasi, dan tetap fokus pada prosedur pemberhentian yang sudah sesuai, serta jauh dari indikasi union busting.
"Manajemen tetap mengedepankan aturan perusahaan yang diselaraskan dengan UU Ketenagakerjaan, dan tidak menilai sudut pandang organisasi, walaupun karyawan tersebut memiliki peran sebagai pengurus serikat," pungkas nya.
