Simpanan Nasabah di Rekening BNI Dibobol Oknum Tak Bertanggung Jawab, Sistem Keamanan Bank Dipertanyakan
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Keamanan sistem perbankan kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jambi, Muhammad Sobri, mengaku mengalami pembobolan dana dalam jumlah besar dari rekening pribadinya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengamanan transaksi perbankan milik BNI.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pembobolan rekening yang berawal dari pesan elektronik mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa pada 15 Januari 2026, ia menerima pesan email yang menginformasikan kewajiban validasi dan sinkronisasi NPWP secara online. Pesan tersebut mencantumkan nomor WhatsApp yang disebut sebagai “Layanan Pajak”. Karena akun pajaknya mengalami kendala lupa kata sandi, korban kemudian menghubungi nomor tersebut.
Tanpa disadari, komunikasi tersebut menjadi awal petaka. Pelaku yang mengaku sebagai petugas layanan pajak disebut telah mengetahui data pribadi korban secara lengkap dan mengarahkan korban untuk membuka sebuah tautan yang diduga palsu. Korban juga diminta melakukan sejumlah tahapan, termasuk penggunaan meterai elektronik serta transfer dana dengan dalih proses administrasi.
Merasa curiga, korban kemudian berupaya menyelamatkan dananya dengan memindahkan saldo dari rekening Bank Mandiri ke rekening BNI miliknya. Namun ironisnya, hanya berselang sekitar empat menit, dana tersebut justru kembali raib dan berpindah ke rekening Bank JAGO atas nama pihak berbeda, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Jambi, dan laporan telah diterima oleh petugas piket Ditreskrimsus. Selain itu, korban juga mengajukan pengaduan ke pihak BNI KCU Jambi, yang dibuktikan dengan Bukti Tanda Terima Pengaduan tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam surat balasan resmi BNI, pihak bank menyatakan sedang menindaklanjuti pengaduan nasabah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai bagaimana dana nasabah bisa berpindah begitu cepat, serta mekanisme keamanan apa yang gagal mendeteksi transaksi mencurigakan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan digital yang merugikan nasabah perbankan, sekaligus memperkuat desakan publik agar bank tidak hanya berlindung di balik klausul kehati-hatian nasabah, tetapi juga bertanggung jawab atas sistem keamanan internalnya.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat. Di sisi lain, BNI juga didorong untuk membuka secara transparan hasil investigasi internalnya, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem perbankan nasional.
Kasus ini menjadi peringatan keras: di era digital, satu celah kecil dalam sistem dapat berujung pada kerugian besar bagi nasabah.
