Soal Dugaan Ijazah Tak Wajar Rektor di Sulut, Sekjen Kemendikti: Ranah PT yang Mengeluarkan
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id – Integritas akademik di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan. Salah seorang rektor di salah satu Universitas pelat merah di Sulawesi Utara diduga kuat terlibat pelanggaran prosedur dalam perolehan gelar Doktor (S3) saat menempuh studi di Universitas Negeri Jakarta – UNJ pada 26 tahun silam.
Proses pendidikan yang ditempuh sang Rektor mengindikasikan adanya pelanggaran Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kasus ini sempat disorot oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat setempat.
Kejanggalan Proses Akademik
Berdasarkan data yang dihimpun dalam laporan yang dikeluarkan pihak UNJ, terdapat salah satu temuan yang paling mencolok adalah beban studi yang diambil sang Rektor hingga 15 SKS hanya dalam satu semester.
Hal ini jelas-jelas melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/U/1999 yang secara tegas membatasi beban belajar maksimal 9 SKS per semester bagi program doktor guna menjamin kedalaman dan kualitas riset.
Ketidakwajaran berlanjut pada proses penyelesaian disertasi yang dinilai tidak realistis karena hanya memakan waktu sekitar enam bulan dari tahap penyusunan hingga ujian terbuka. Durasi yang sangat singkat ini dianggap tidak masuk akal bagi sebuah penelitian level doktoral yang idealnya membutuhkan waktu tahunan untuk mencapai analisis yang mendalam serta proses publikasi ilmiah yang valid.
Selain durasi studi yang "kilat", laporan tersebut juga mengungkap adanya diskrepansi atau perbedaan data yang mencolok pada sejumlah dokumen negara. Ditemukan bahwa nomor registrasi mahasiswa berbeda antara berkas ujian dan ijazah, ditambah lagi dengan ketidakkonsistenan tanggal kelulusan yang tercantum pada transkrip akademik, ijazah, dan surat keterangan resmi dari pihak universitas.
Lebih lanjut, muncul dugaan kuat mengenai manipulasi daftar hadir melalui sistem pemadatan jadwal kuliah yang tidak wajar. Hal ini semakin diperparah dengan status sang Rektor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kuat tidak mengantongi izin atau tugas belajar resmi dari instansi asalnya saat menempuh studi S3 tersebut.
Ketiadaan dokumen perizinan ini tidak hanya mencederai norma akademik, tetapi juga berpotensi melanggar prosedur administrasi kepegawaian negara yang berlaku bagi tenaga pendidik aktif.
Kaitan dengan Temuan Tim EKA
Laporan tersebut juga mengaitkan kasus ini dengan temuan Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti beberapa tahun silam. Promotor yang membimbing sang Rektor diketahui merupakan pihak yang pernah mendapat teguran karena membimbing mahasiswa dalam jumlah yang tidak proporsional (mencapai ratusan orang), sehingga fungsi bimbingan substansial diduga hanya menjadi formalitas.
Tanggapan Sekretariat Jenderal Kemendikti
Menanggapi laporan yang masuk, Sekretaris Jenderal Kemendikti RI, Togar Simatupang, menyatakan bahwa kewenangan verifikasi teknis mengenai keabsahan sebuah produk akademik berada pada pihak penyelenggara pendidikan.
"Silakan ke universitas terkait UNJ, ijazah adalah ranah perguruan tinggi yang mengeluarkannya," ujar Togar melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut, pada Senin (19/1/2025) di Jakarta.
Kemungkinan Pembatalan Ijazah
Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik dapat dicabut jika ditemukan bahwa persyaratan perolehannya tidak terpenuhi secara sah atau terdapat cacat prosedur yang serius. Hal itu disampaikan eks Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang saat ini tengah menyelesaikan pendidikan S3 selama 6 tahun di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Jakarta, saat diminta tanggapannya mengenai kasus ini, baru-baru ini di Jakarta.
Menurutnya, langkah tersebut dipandang mendesak guna menjaga marwah pendidikan tinggi dan memastikan bahwa jabatan pimpinan universitas diisi oleh figur yang menempuh jalur akademik sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Mendiktisaintek RI Brian Yuliarto belum memberikan tanggapan saat dikonformasi melalui pesan Whatsapp, terkait kasus ini.
