Tak Menyentuh Substansi Perkara, Kuasa Hukum Efendi Resmi Layangkan Keberatan Pada LP Klien Nya
Rambah Samo, Wartapembaruan.co.id -- Laporan kasus hukum terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax dengan pelapor Efendi, kini tengah didalami oleh penyidik unit Reskrim Polsek Rambah Samo. Namun, sikap tak puas ditunjukkan oleh pelapor, lewat kuasa hukum nya, Charles Manullang, SH, MH, yang langsung melayangkan surat keberatan terhadap SP2HP, Nomor : SP2HP/116/XII/Sek.Rambah Samo.
Surat keberatan yang dilengkapi dengan 6 (enam) lampiran ini, menarasikan poin - poin keberatan dari pihak Efendi karena justru substansi pokok perkara belum terakomodir didalam output materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pidana a.n Erdiansyah ,S.H,.M.H .Sifatnya masih parsial dan belum konsisten dengan inti laporan pengaduan.
Saat ditemui oleh awak media kamis (29/01), Charles Manullang secara gamblang menuturkan poin - poin keberatan dari klien nya atas persoalan hukum tersebut. "Setelah kami analisa, SP2HP yang diterima dari penyidik Polsek Rambah Samo, terdapat materi pemeriksaan yang belum utuh atau menyeluruh yang menyentuh konteks persoalan hukum terkait terlapor (Frans Sabar P Sibarani)", tutur Charles.
Tak sampai di situ, guna memperkuat poin - poin keberatan dalam layangan surat resmi ke Polsek Rambah Samo, Charles juga telah melengkapi berbagai data - data pendukung. "Kami minta agar dilakukan BAP tambahan dalam proses pemeriksaan saksi ahli pidana tersebut dan kasus tetab dilanjutkan prosesnya, untuk itu kami telah mengirim data tambahan yang menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam mendalami laporan pidana klien kami," terang Charles lagi.
Terkait teknis proses hukum terhadap perihal keberatan ini, Charles sendiri engganberkomentar lebih jauh karna merupakan ranah kewenangan penyidik, namun dirinya berharap agar laporan kasus yang sudah berjalan sejak akhir tahun 2025 tersebut dapat berjalan sesuai hukum acara.
Pun demikian, terhadap Polsek Rambah Samo, Charles berharap di bawah komando Iptu Sarlose Mesra, SH, seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan perundangan - undangan. "Kami berharap Polsek Rambah Samo di bawah kepemimpinan Iptu Sarlose tetap bersikap netral, presisi, serta semakin komprehensif," pungkas dirinya.
