BREAKING NEWS

Tertibkan Rambut Siswa, Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka


MUARO JAMBI, Wartapembaruan.co.id
— Seorang guru honorer SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan orang tua murid terkait dugaan kekerasan terhadap siswa.

Peristiwa bermula dari penertiban rambut pada Rabu (8/1/2025). Sebelumnya, Tri telah mengimbau siswa agar masuk sekolah dengan rambut pendek dan tidak diwarnai. Namun, masih ditemukan siswa berambut pirang saat hari pertama sekolah.

Saat jam istirahat, penertiban dilakukan dibantu mahasiswa KKN. Seorang siswa sempat menolak dipotong dan berlari. Setelah diberi penjelasan, rambut pirangnya akhirnya dipangkas.

Masalah muncul ketika siswa tersebut kembali ke barisan sambil melontarkan kata-kata kasar. Tri secara refleks menepuk mulut siswa itu untuk menghentikan ucapan tidak pantas.

“Saya tidak berniat memukul. Itu spontan agar dia berhenti berkata kasar. Tidak keras dan tidak ada luka,” ujar Tri.

Meski siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang tanpa cedera, orang tua murid tetap melapor ke polisi.

Tri kemudian menerima surat panggilan resmi dari Polres Muaro Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025. Ia dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Kasus ini menuai polemik. Banyak pihak menilai tindakan Tri merupakan bentuk pendisiplinan dan respons spontan, bukan kekerasan.

Publik kini menanti penegakan hukum yang objektif dengan mempertimbangkan kronologi dan niat pembinaan dalam dunia pendidikan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image