BREAKING NEWS

Tim JPN Kejaksaan Agung Menangkan Gugatan Tata Usaha Negara Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dkk terkait tindakan penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau,(14 Januari 2026).

Kemenangan tersebut diputuskan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 itu mempersoalkan tindakan administratif pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berupa pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025. Objek sengketa berada di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare yang berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH berdasarkan:

• Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor B-2041/PKH-3/09/2025 tertanggal 9 September 2025; dan

• Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-005/G/Gtn.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam, S.H., M.H.

Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH dalam melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Pengadilan menilai tindakan tersebut sah dari tiga aspek utama, yakni kewenangan, prosedur, dan substansi.

Adapun amar putusan PTUN Jakarta dalam perkara tersebut menyatakan:

• Dalam penundaan, majelis hakim menolak permohonan penundaan yang diajukan para penggugat.

• Dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

• Dalam pokok perkara, majelis hakim: 

• Menolak seluruh gugatan para penggugat;

• Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000.

Putusan ini menegaskan bahwa langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum yang sah, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam perlindungan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara tertib dan bertanggung jawab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam melanjutkan program penertiban kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepastian hukum.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image