BREAKING NEWS

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Amankan DPO Narkotika Frengky Ratu Taga


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan perkara narkotika asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,(14 Januari 2026).

 Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

Buronan yang diamankan bernama Frengky Ratu Taga, kelahiran Ende, 28 Oktober 1980, berusia 45 tahun. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Katolik, dan bekerja sebagai wiraswasta. Alamat terakhir yang tercatat berada di Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Frengky Ratu Taga tercatat sebagai DPO pertama Kejaksaan pada tahun 2026, berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.

Dalam putusan tersebut, Frengky dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Saat proses pengamanan, Frengky Ratu Taga dilaporkan bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung Republik Indonesia dalam keterangannya meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku yang menghindari hukum.

(Alred).


(Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)

Jika Anda ingin, naskah ini bisa saya sesuaikan lagi menjadi versi media online, siaran pers, atau straight news 5W+1H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image