BREAKING NEWS

Tutup Rakernas 2026, Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi dan Rencana Strategis Kejaksaan RI


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melalui Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, menyampaikan arahan sekaligus rekomendasi strategis dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (15/1).

Rakernas 2026 menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya dilaksanakan sepenuhnya secara daring, sebagai bagian dari adaptasi kelembagaan terhadap perkembangan teknologi serta upaya efisiensi anggaran dan kinerja.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa format virtual tidak mengurangi substansi dan semangat kolektif jajaran Adhyaksa dalam menyusun arah kebijakan strategis institusi. Hasil Rakernas, kata dia, dirancang untuk memperkuat kontribusi Kejaksaan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 serta kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.

Rekomendasi Strategis Rakernas

Rakernas 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

• Penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I hingga Buku IV sebagai rujukan capaian kinerja dan standar penyusunan laporan tahun berikutnya.

• Penetapan usulan kebutuhan riil anggaran Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43,646 triliun.

• Penyusunan regulasi untuk memperkuat sumber daya manusia dan sistem pengawasan internal.

• Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase serta penyusunan regulasi terkait kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan PNBP dari denda administratif di sektor kehutanan.

• Penguatan transformasi digital, khususnya melalui pembangunan dan optimalisasi Big Data Intelijen Kejaksaan.

Lima Program Prioritas Nasional

Selain rekomendasi, Jaksa Agung juga menetapkan lima program kerja prioritas yang wajib segera diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja, yaitu:

• Penguatan manajemen dan standarisasi SDM yang berorientasi pada pengembangan institusi.

• Peningkatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan profesional.

• Optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

• Implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang lebih akuntabel.

• Pelaksanaan arahan Presiden dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Seluruh hasil Rakernas tersebut dituangkan secara formal dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memahami dan melaksanakan instruksi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.

Tegaskan Integritas dan Transparansi

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah dan kredibilitas Kejaksaan.

“Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kewenangan. Setiap pimpinan satuan kerja wajib memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” tegas Jaksa Agung.

Ia juga memerintahkan agar seluruh satuan kerja secara aktif mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

(Alred)


Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image