BREAKING NEWS

Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Menimbang Efisiensi, Kualitas Demokrasi, dan Hak Publik


Oleh: : Rizky Tarmasi* (Pemerhati Keterbukaan Informasi Publik)

OPINI, Wartapembaruan.co.id - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik yang luas. Isu ini bukan hal baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, namun selalu relevan setiap kali praktik Pilkada langsung dinilai menghadapi persoalan serius, mulai dari biaya politik yang tinggi, maraknya politik uang, hingga dampak sosial berupa polarisasi di tingkat lokal.

Di satu sisi, Pilkada langsung merupakan manifestasi kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam semangat reformasi dan demokratisasi pasca-1998. Rakyat diberi hak untuk memilih secara langsung pemimpin daerahnya, sehingga legitimasi politik kepala daerah bersumber langsung dari suara warga. Namun di sisi lain, pengalaman lebih dari satu dekade pelaksanaan Pilkada langsung menunjukkan bahwa demokrasi prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Kelompok yang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD umumnya menekankan argumentasi efisiensi dan stabilitas. Pilkada langsung dinilai menyedot anggaran yang sangat besar, baik dari APBN maupun APBD. Selain itu, kontestasi terbuka sering kali memicu konflik horizontal di masyarakat, terutama di daerah dengan tingkat literasi politik yang masih terbatas. Dalam konteks ini, pemilihan melalui DPRD dianggap dapat mereduksi biaya politik, memperpendek proses, dan meminimalkan ketegangan sosial.

Pendukung mekanisme DPRD juga berargumen bahwa DPRD merupakan representasi rakyat yang dipilih melalui pemilu. Dengan demikian, mandat memilih kepala daerah tidak sepenuhnya terlepas dari kehendak publik. Bahkan, dalam sistem parlementer di sejumlah negara, mekanisme serupa dianggap sah dan efektif sepanjang dijalankan dengan prinsip akuntabilitas yang kuat.

Namun demikian, argumentasi kontra terhadap wacana ini tidak kalah substansial. Kritik utama terhadap pemilihan oleh DPRD adalah potensi kembalinya demokrasi elitis. Pemindahan hak memilih dari rakyat kepada segelintir elite politik berisiko memperlebar jarak antara penguasa dan warga. Selain itu, sejarah mencatat bahwa praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD di masa lalu kerap diwarnai transaksi politik tertutup, kompromi kepentingan, dan minimnya partisipasi publik.

Dari sudut pandang keterbukaan informasi publik, risiko ini menjadi semakin signifikan. Proses pengambilan keputusan yang berlangsung di ruang-ruang politik DPRD berpotensi tidak sepenuhnya transparan. Tanpa mekanisme keterbukaan yang ketat, publik akan kesulitan mengakses informasi mengenai proses seleksi calon, pertimbangan politik yang digunakan, serta alasan di balik terpilihnya seorang kepala daerah. Kondisi ini berpotensi melemahkan akuntabilitas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi politik daerah.

Pilkada langsung, meskipun memiliki banyak kekurangan, setidaknya menyediakan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat. Publik dapat menguji visi, misi, dan rekam jejak calon secara terbuka. Media, masyarakat sipil, dan pemilih memiliki kesempatan untuk terlibat aktif dalam proses politik. Tantangan utama dari Pilkada langsung sesungguhnya bukan pada mekanismenya, melainkan pada lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi politik, serta belum optimalnya pengawasan terhadap pembiayaan politik.

Di sinilah pentingnya melihat wacana Pilkada oleh DPRD secara lebih proporsional. Apabila perubahan mekanisme ini tetap dipertimbangkan, maka negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan adanya jaminan keterbukaan informasi yang lebih kuat dibandingkan Pilkada langsung. Proses pemilihan harus dilakukan secara terbuka, sidang DPRD wajib dapat diakses publik, rekam jejak calon disajikan secara transparan, dan setiap tahapan keputusan terdokumentasi dengan baik.

Tanpa prasyarat tersebut, pemilihan oleh DPRD justru berpotensi menciptakan defisit demokrasi di tingkat lokal. Kepala daerah yang terpilih mungkin sah secara prosedural, tetapi lemah secara legitimasi publik. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah dan kualitas pelayanan publik.

Pada titik ini, perdebatan Pilkada langsung versus Pilkada oleh DPRD seharusnya tidak berhenti pada soal siapa yang memilih, melainkan bagaimana demokrasi dijalankan secara substantif. Demokrasi yang sehat menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi bermakna, apa pun mekanisme yang digunakan.

Oleh karena itu, wacana ini memerlukan diskursus publik yang luas, rasional, dan berbasis data, bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa atau elitis. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga pengawas menjadi kunci agar setiap perubahan kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.

Pada akhirnya, kepala daerah bukan sekadar hasil dari sebuah prosedur politik, melainkan pemegang mandat rakyat yang harus mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apakah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD, prinsip keterbukaan informasi publik harus tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi lokal di Indonesia. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image