BREAKING NEWS
 

Wali Kota Jakpus: Arifin Lantik 432 PPPK Paruh Waktu, Dorong Layanan Publik Lebih Responsif


Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Pengangkatan Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan dilakukan langsung oleh Arifin di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Gambir, Jumat (2/1/26).

Sebanyak 432 pegawai PPPK Paruh Waktu menerima SK pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric Pahlevi Z. Lumbun, Sekretaris Kota H. Denny Ramdhany, para asisten, camat, kepala bagian, kepala subbagian, hingga para lurah.

Dalam sambutannya, Arifin menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada individu-individu terpilih untuk ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, momen ini penting bukan hanya bagi para pegawai yang dilantik, tetapi juga bagi Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam memperkuat kapasitas layanan kepada warga.

“Status PPPK Paruh Waktu adalah ruang untuk membuktikan kualitas diri, menunjukkan kinerja yang baik, serta menjaga disiplin secara konsisten. Dari situ akan tumbuh kepercayaan pimpinan dan terbuka peluang pengembangan di masa depan,” ujar Arifin.

Arifin menekankan, meskipun berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap menjadi bagian dari keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN). Konsekuensinya, mereka terikat pada nilai dasar ASN, mulai dari integritas, profesionalisme, etika, netralitas, hingga tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Arifin berharap kehadiran 432 PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi energi baru bagi Jakarta Pusat. Ia menilai tambahan sumber daya manusia tersebut akan memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, lebih responsif, dan semakin berorientasi pada kebutuhan warga.

“Selamat bergabung. Segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang baru. Sebelumnya sebagian besar bertugas sebagai PJLP, tentu ada perbedaan tanggung jawab dan pola kerja yang harus diadaptasi,” katanya.

Adapun rincian penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut meliputi 253 pegawai di tingkat kelurahan, 21 pegawai di tingkat kecamatan, serta 158 pegawai pada lingkup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dengan komposisi tersebut, Pemkot Jakarta Pusat optimistis pelayanan publik di berbagai lini dapat berjalan lebih optimal.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image