Kasus Perusakan Bangunan di Jelutung Berakhir Damai, Komitmen Tertulis Jadi Jaminan Tidak Terulang
JAMBI, Wartapembaruan.co.id – Perkara dugaan perusakan bangunan di Jalan Syamsudin Uban, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang sempat bergulir lebih dari satu tahun, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan dicapai melalui mediasi di Polsek Jelutung pada Jumat, 20 Februari 2026.
Perdamaian tersebut melibatkan Yung Yung Chandra (YC) dengan pemilik bangunan serta para pekerja yang sebelumnya dilaporkan. Kesepakatan dituangkan dalam perjanjian tertulis, yang menegaskan komitmen seluruh pihak untuk tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi mengandung unsur pidana, khususnya terkait perusakan bangunan.
YC menegaskan bahwa poin terpenting dalam perdamaian ini bukan soal materi, melainkan jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Ya, sudah berdamai. Saya meminta ada surat perjanjian bahwa pemilik bangunan maupun pekerjanya tidak lagi mengulangi kesalahan yang ada unsur tindak pidananya atau perusakan seperti sebelumnya,” ujar YC.
Meski bukan tuntutan utama, YC juga menunjukkan itikad baik dengan siap membantu penyempurnaan perbaikan fisik bangunan. Ia menyatakan akan menambah biaya pembangunan sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan baik pascaperdamaian.
Kuasa hukum YC, Mike Siregar, menjelaskan perdamaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice setelah pihak terlapor meminta ruang mediasi dan menyampaikan permintaan maaf. Menurutnya, kesepakatan ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi kliennya dan keluarga.
“Klien kami sepakat berdamai setelah ada pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Ini menjadi jaminan agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik secara kekeluargaan. Perjanjian tertulis yang telah ditandatangani diharapkan menjadi pengikat moral dan hukum, sekaligus penutup dari perkara yang sempat menyita perhatian tersebut.

