BREAKING NEWS
 

Kontrak BBM Miliaran Disorot, Arah Negeri Tantang Maulana Buka Dokumen Pengadaan


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
– Polemik kontrak pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan sampah Kota Jambi kian memanas. Founder Arah Negeri, Dandi Bratanata, melayangkan kritik keras terhadap Wali Kota Jambi, Maulana, terkait penunjukan PT Lutfi Azimigas Barokah sebagai penyedia BBM dengan nilai kontrak disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Dandi menilai, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan. Ia mempertanyakan apakah proses tersebut dilakukan melalui tender terbuka atau penunjukan langsung.

“Ini uang rakyat, bersumber dari APBD. Publik berhak tahu bagaimana prosesnya, siapa saja yang ikut, dan apa dasar penunjukannya,” tegas Dandi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang menekankan prinsip efisiensi, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Jika menggunakan mekanisme penunjukan langsung, kata dia, harus ada alasan objektif dan dasar hukum yang jelas.

“Jangan sampai ada ruang abu-abu yang menimbulkan kecurigaan publik. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sorotan tak berhenti pada aspek prosedural. Dandi juga menyinggung dugaan potensi konflik kepentingan, menyusul informasi bahwa PT Lutfi Azimigas Barokah mengelola SPBU di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi. Di tengah isu tersebut, beredar spekulasi mengenai kemungkinan adanya keterkaitan antara pihak perusahaan dengan kepala daerah.

“Kalau ada relasi kepemilikan, afiliasi, atau keuntungan langsung maupun tidak langsung, itu berpotensi menjadi konflik kepentingan. Pejabat publik dilarang mengambil keputusan yang bisa menguntungkan dirinya sendiri,” tegasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang secara tegas mengatur larangan konflik kepentingan dan kewajiban keterbukaan.

Dandi mendesak Wali Kota Jambi segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka dokumen kontrak kepada publik untuk mengakhiri polemik.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan dan tidak ada konflik kepentingan, buka saja datanya. Transparansi adalah jawaban paling elegan,” katanya.

Ia juga meminta DPRD serta Inspektorat Kota Jambi melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut. Bahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ia mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi terkait polemik kontrak BBM tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image