BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Ike Kusumawati Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Manipulasi Alat Bukti


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia serta kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara atas nama Ike Kusumawati.

Pengaduan tersebut teregister melalui surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dalam tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam proses peradilan.

Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara kliennya yang terdaftar dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL saat ini berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara tersebut sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat di tingkat banding serta kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025.

Menurut kuasa hukum, Ike Kusumawati telah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026 sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.

Namun demikian, pihaknya menyatakan keberatan atas status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebutkan terhadap kliennya. Mereka menyatakan Ike tidak pernah menerima surat keterangan penahanan secara resmi.

Dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2026), tim hukum memaparkan dugaan adanya dua alat bukti surat yang dinilai bermasalah, yakni:

• Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh yang menyebutkan adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum menyatakan bahwa Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan pada 14 April 2025. Mereka juga menilai surat tersebut prematur karena transaksi transfer dana Rp2 miliar, berdasarkan slip RTGS, disebut terjadi pada 6 April 2020.

• Slip setoran tanggal 6 April 2020 dari rekening atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara dengan keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati.

Menurut kuasa hukum, nomor rekening yang tercantum dalam berkas penuntutan tidak sesuai dengan rekening koran asli kliennya. Mereka juga mengklaim jawaban tertulis dari pihak bank tidak mencantumkan keterangan sebagaimana tertuang dalam alat bukti.

Kuasa hukum berpendapat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mengatur kewajiban pencatatan informasi transfer secara akurat.

Dalam pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI, tim hukum juga menyoroti dugaan sikap tidak profesional oknum jaksa saat mereka meminta penjelasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum mengklaim menerima respons bernada, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok,” yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan asas due process of law.

Atas peristiwa tersebut, mereka meminta pemeriksaan etik internal serta evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kejaksaan.

Dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti tersebut juga telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum memohon kepada Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, serta Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa dan manipulasi alat bukti dalam perkara tersebut.

Mereka juga menyinggung potensi konsekuensi pidana atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, maupun dari pelapor dalam perkara tersebut terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Ike Kusumawati.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi serta memberikan ruang klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan.

Perkara ini menambah sorotan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, prinsip praduga tak bersalah dan due process of law tetap menjadi fondasi utama dalam menilai setiap proses peradilan yang berjalan.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image