Lakukan Tindak Pidana Kolektif, Pemilik SPBU Desa Talikumain Diduga Suplai Mafia BBM di Rohul, Terindikasi APH Dibelakangnya
![]() |
| Ket photo: Tampak 1 (unit) eltor pelansir sedang melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU Desa Talikumain |
Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id --Tindak pidana kolektif terkait kejahatan mafia BBM Subsidi yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali terungkap. Kali ini, 1 (satu) unit SPBU, dengan Nomor register 13.285.608, yang berada di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, kedapatan sedang mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite pada 1 (satu) unit eltor di salah satu mesin pompa SPBU.
Bukan sekedar dugaan, hasil rekaman video amatir menunjukkan aktivitas pengisian selang pompa ke dalam tangki - tangki yang diduga telah di modifikasi untuk menampung muatan lebih, untuk didistribusikan secara ilegal oleh mafia minyak yang kerap berkeliaran di sebagian wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.
Hasil investigasi media, selama rentang waktu beberapa hari, hingga Jumat (14/02/2026), menunjukkan intensitas yang tinggi, terutama di jam - jam tertentu pada malam hari, saat banyak eltor silih berganti melakukan pengisian bahan bakar, baik jenis Pertalite maupun Solar Subsidi. Beberapa keterangan yang berhasil dihimpun dari sebagian warga, mengatakan sudah biasa melihat aktivitas seperti itu.
"Kami warga sekitar SPBU di Talikumain sudah biasa melihat aktivitas eltor yang melakukan pengisian BBM Subsidi di sini," ujar MI (38), salah seorang warga sekitar. Lebih lanjut, pria tiga orang anak ini tidak mengetahui pasti siapa mafia minyak yang berada di belakang para pelansir yang kerap datang ke SPBU Desa Talikumain.
"Kalau mafia minyak nya lebih dari satu bang, sebagian dari Tambusai dan Tambusai Utara sini juga, kalau mereka kan (supir) hanya pelansir saja," ungkap MI lagi. Senada dengan MI, S (52), pun membenarkan perihal informasi bahwa ada aparat penegak hukum (APH) yang berada di belakang pemilik SPBU Desa Talikumain ini.
"Informasi nya benar bang, ada aparat penegak hukum, khususnya seragam cokelat, makanya pemilik SPBU merasa kebal hukum, hingga tidak pernah di proses hukum sampai saat ini," tutur S dengan raut nada kesal. Baik kedua narasumber tadi, bersama warga lainnya menuntut agar Satreskrim Polres Rokan Hulu, melalui Kasat, AKP Tony Prawira, STr, SIK menindak tegas pemilik SPBU No. 13.285.608, Desa Talikumain, didasari pada keresahan yang warga sekitar alami.
Pun demikian, kepada mafia minyak yang kerap masih berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu, agar pihak Polres serius memberantas tindak pidana tersebut, mengingat dampak kerugian yang besar, terutama bagi warga sekitar yang haknya diambil. Dari sisi yuridiksi hukum, baik pemilik SPBU dan mafia minyak yang bertindak secara kolektif dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, berikut perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana dan denda yang tak main - main, yakni maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 60 (enam puluh) milyar
Demikian pula bagi anggota kepolisian, sesuai UUD Nomor 2 Tahun 2002, mengatur kode etik prosesi serta disiplin setiap anggota Polri yang dapat dikenakan, mulai sanksi disiplin, kode etik, maupun pidana umum/khusus.(Jimi)

