“Menanti Aksi Presiden atas Masalah Penonaktifan PBI JKN”
Oleh: Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengamat Kesehatan)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kasus penonaktifan kepesertaan 11 juta orang PBI JKN per 1 Februari 2026 lalu menuai protes keras masyarakat, yang menyebabkan mereka yang dinonaktifkan tidak lagi dapat layanan kesehatan dengan penjaminan pembiayaan JKN. Dan masyarakat yang saat ini masih aktif pun menjadi resah karena setiap saat tanpa pendataan yang obyektif, tanpa penjelasan, dan tanpa pemberitahuan tiba-tiba bisa dinonaktifkan Pemerintah.
Walaupun sudah ada rapat kerja Pemerintah dan DPR hari Senin lalu (9 Februari), tetap saja kesulitan dialami oleh 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan (kecuali untuk 106.153 peserta yang diaktifkan langsung selama 3 bulan oleh SK Kemensos no. 24 tahun 2026) karena mereka tidak mendapatkan kepastian pengaktifan PBI JKN-nya.
Atas masalah penonaktifan ini, kekisruhan tidak hanya terjadi di masyarakat tetapi juga di kalangan Pemerintah sendiri, antar-Menteri, khususnya Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan, saling memberikan pernyataan yang menunjukkan ketidaksingkronan diantara mereka bertiga.
Menteri Kesehatan “berdebat” dengan Menteri Sosial tentang jumlah peserta PBI JKN yang memiliki penyakt kronis dan katastropik yang dinonaktifkan. Menteri Kesehatan bilang ada 120 ribu-an, sementara Menteri Sosial menyebut hanya 106 ribu-an. Lalu Menteri Keuangan merasa dirugikan karena anggaran sudah dialokasikan dan nilainya tidak berkurang, tetapi terjadi kekisruhan.
Tidak berhenti di situ, setelah Rapat Kerja Pemerintah dan DPR yang menghasilkan Kesimpulan yang tidak menjadi solusi tersebut, karena masih membuat masyarakat protes, bingung dan menjadi kisruh, Menteri Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Mensos nomor 24/HUK/2026 yang mengaktifkan sebanyak 106.153 peserta yang berpenyakit kronis dan katastropik. Namun Kementerian Kesehatan hanya mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Surat nomor HK. 02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara, yang memang tidak memiliki wibawa di faskes, karena faskes tetap menolak melayani karena statusnya nonaktif.
Kekisruhan lanjutan pun terjadi. Pernyataan Wali Kota Denpasar yang menyatakan Penonaktifan PBI JKN adalah perintah (instruksi) Presiden Prabowo mendapat protes dari Menteri Sosial. Mensos meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi. Mensos menilai kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, atas penonaktifan PBI JKN, terjadi “kekisruhan” anggaran. Beberapa pemda “terpaksa” membayarkan iuran JKN masyarakat miskin dan tidak mampu yang dinonaktifkan Pemerintah Pusat di APBD-nya, untuk menjamin kepesertaan aktif masyarakat miskin dan tidak mampu tetap dilayani JKN. Di tengah penurunan Transfer ke Daerah sebesar Rp. 226 Triliun (di APBN 2025 sebesar Rp 919 Triliun, dan di APBN 2026 Rp. 692,99 Triliun), yang berdampak pada pembiayaan iuran JKN oleh pemda-pemda (PBPU Pemda), ternyata ada beberapa pemda justru mau menampung peserta PBI JKN yang dinonaktifkan menjadi peserta PBPU Daerah-nya. Beban APBN ditanggung APBD, walaupun APBN secara signifikan menurunkan alokasi Transfer ke Daerah.
Sebenarnya kekisruhan antar-Kementerian tidak perlu terjadi bila saja para Menteri membaca Pasal 4 PP no. 101 tahun 2012 tentang PBI JK, yang mengamanatkan adanya koordinasi sebelum Mensos menetapkan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang diverifikasi dan divalidasi menjadi Data Terpadu.
Data Terpadu akan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan (Pasl 5 PP no. 101 tahun 2012). Seharusnya ketiga Menteri melakukan koordinasi sehingga Menkes dan Mensos tahu berapa jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan sebagai pasien penyakit kronis dan katastropik, dan koordinasi juga akan memastikan Menkeu tahu dengan anggaran yang akan dikeluarkan dan penjaminannya.
Mengenai pernyataan Walikota Denpasar, memang proses pemutakhiran data PBI menjadi amanat PP. 101 tahun 2012 junto PP 76 tahun 2015 yang menjadi kewenangan Mensos, namun bila merujuk pada Inpres no. 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Menteri Sosial diinstruksikan untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/ atau pemberdayaan sosial. Tidak hanya Mensos, ada 17 Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan untuk mendukung pendataan rakyat Indonesia di DTSEN menjadi berkualitas dan valid.
Instruksi Presiden kepada Mensos di Inpres no. 4 tersebut dan PP. 101 tahun 2012 junto PP 76 tahun 2015 yang menyebabkan Mensos mengeluarkan SK Mensos no. 3/HUK/ 2026 untuk menonaktifkan 11 juta peserta PBI JKN per 1 Februari 2026. Jadi kalau dibilang oleh Pak Walikota, ini adalah instruksi Presiden Prabowo, saya nilai itu benar adanya, dan tentunya tidak ada yang salah dengan instruksi tersebut. Instruksi pemutakhiran data yang lebih obyektif (valid) di Inpres 4 tahun 2025 adalah hal baik. Yang menjadi masalah adalah kenapa proses pendataan tidak dilakukan dengan obyektif (valid), tidak dengan penjelasan kepada masyarakat langsung, serta tidak diberitahukan tentang penonaktifan PBI JKN-nya.
Proses pemutakhiran yang diinstruksikan Presiden di Inpres 4 dan PP no. 101 tahun 2012 junto PP 76 tahun 2015 saat ini mencipatakan kekisruhan, dan sampai saat ini belum ada solusi jitu untuk 11 juta peserta (di luar 106.153 peserta) yang sedang membutuhkan layanan kesehatan namun tidak dilayani faskes segera, karena harus mengaktifkan dulu di Dinas Sosial (Dinsos). Pengurusan di Dinsos pastinya membutuhkan pengetahuan untuk mengaktifkan (dokumen-dokumen), membutuhkan biaya transportasi (dan biaya lain dalam perjalanan dari desa ke kabupaten), membutuhkan penantian karena tidak langsung diaktifkan, yang memang akan menjadi beban sulit untuk dipenuhi oleh masyarakat miskin dan tidak mampu. Kenapa masyarakat harus dipersulit, bukankah di tahun 2025 proses pengaktifan bisa dilakukan langsung di faskes (seperti puskesmas) sehingga memudahkan proses aktivasi kepesertaan PBI JKN.
Saya berharap Presiden Prabowo segera turun tangan menyelesaikan masalah penonaktifan PBI JKN ini, yang membuat kekisruhan dan kesulitan masyarakat mengakses layanan kesehatan dengan penjaminan JKN. Saya kira masalah penonaktifan ini sangat lebih penting dari masalah Gentengisasi, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, atau pun Board of Peace-nya Trump.
Hak Hidup, Hak Sehat, Hak atas JKN rakyat Indonesia dijamin UUD 1945, dan hak ini harus dijamin Presiden Prabowo. Para pembantu Presiden gagal menyelesaikan masalah ini. Saya mengharapkan pernyataan dan aksi nyata Bapak Presiden atas masalah ini dengan mengevalusi kinerja para Menteri, dan semoga ada solusi segera, termasuk proses pemutakhiran data PBI JKN di kemudian hari menjadi baik tanpa kekisruhan. (Azwar)
Pinang Ranti, 16 Februari 2026

