Peningkatan Profesionalisme Hakim Melalui Diklat Komisi Yudisial
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Komisi Yudisial (KY) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan profesionalisme hakim melalui pelatihan bertema “Peningkatan Profesionalisme Hakim” yang resmi ditutup pada Kamis (12/02). Kegiatan ini diikuti puluhan hakim dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo,(Jum’at, 13 Februari 2026).
Pelatihan yang berlangsung selama empat hari sejak Senin (09/02) tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Meskipun dilakukan secara virtual, antusiasme peserta tetap tinggi, tercermin dari partisipasi aktif dalam sesi diskusi kelompok, presentasi hasil pembahasan, hingga evaluasi pembelajaran.
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si., dalam sambutannya saat penutupan menegaskan pentingnya implementasi konkret dari hasil pelatihan tersebut. Ia berharap materi yang diperoleh tidak berhenti pada tataran teoritis, melainkan benar-benar diterapkan dalam praktik peradilan sehari-hari.
“Kami berharap hasil dari pelatihan ini dapat diimplementasikan secara konkret dalam praktik peradilan sehari-hari sehingga putusan yang dihadirkan bukan hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujarnya.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi komprehensif yang dirancang untuk memperkuat kompetensi etik, intelektual, dan psikologis hakim. Materi mengenai potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada setiap tahapan persidangan disampaikan oleh Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Suhaila, S.H., M.H.
Pendalaman aspek penalaran hukum disampaikan oleh Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., dosen Business Law BINUS, yang menekankan pentingnya konsistensi logika hukum dalam merumuskan pertimbangan putusan. Sementara itu, perspektif psikologis dalam pengambilan keputusan dibahas oleh Dr. Rudolf W. Matindas, dosen senior Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, yang menguraikan kiat-kiat memutus secara rasional dan bertanggung jawab, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Materi etika komunikasi persidangan disampaikan oleh Albertina Ho, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang menyoroti pentingnya menjaga marwah peradilan melalui komunikasi yang berwibawa dan berimbang. Adapun materi psikologi persidangan dibawakan oleh Nathanael Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, bersama Lucia Peppy Novianti, M.Psi., Sekretaris I APSIFOR, yang membahas dinamika psikologis para pihak dalam proses persidangan.
Metode pelatihan dirancang interaktif dan terukur. Selain penyampaian materi oleh para narasumber, peserta mengikuti diskusi kelompok, mempresentasikan hasil pembahasan, serta diwajibkan mengisi pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman selama pelatihan berlangsung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kualitas sumber daya hakim, sejalan dengan tuntutan publik terhadap peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui peningkatan kapasitas yang sistematis, diharapkan setiap hakim mampu menjaga integritas, memperdalam kepekaan etik, serta menghadirkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Rilis : Alred
Penulis: Bili Achmad

