BREAKING NEWS
 

Diduga Kebal Hukum, Truk Kayu Tanpa Dokumen Melenggang di Depan Kantor Gakkum Kehutanan Jambi


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
– Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan yang diduga berasal dari praktik illegal logging kembali mencuat di Kota Jambi. Ironisnya, truk bermuatan kayu tersebut bebas melintas di jalan raya, bahkan tepat di depan kantor penegak hukum kehutanan tanpa terlihat adanya tindakan.

Pada Jumat (07/03/2026), tim awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial mendapati satu unit truk Hino Dutro bernomor polisi BH 9389 SM mengangkut kayu gelondongan dalam jumlah cukup besar. Kendaraan tersebut melintas di Jalan Lintas Aur Duri I menuju sawmil di kawasan seberang Kota Jambi.

Saat dikonfirmasi di lapangan, sopir truk mengaku kayu tersebut diangkut dari wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Ia juga menyebut kayu itu merupakan milik seorang perempuan bernama Bu Lina.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas atau surat angkutan kayu, sopir tidak mampu memperlihatkan dokumen apa pun yang membuktikan keabsahan muatan tersebut.

Yang menjadi sorotan tajam, truk bermuatan kayu gelondongan tersebut diduga melintas dengan santai, bahkan melewati depan kantor Gakkum Kehutanan, seolah tanpa rasa khawatir. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan keseriusan aparat dalam menindak praktik pembalakan liar.

Jika benar kayu tersebut berasal dari aktivitas tanpa izin dan diangkut tanpa dokumen resmi, maka peredarannya jelas merupakan pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik seperti ini masih kerap terjadi dan seolah menjadi pemandangan biasa di Jambi.


Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelonggaran pengawasan, bahkan kemungkinan pembiaran, sehingga aktivitas pengangkutan kayu gelondongan dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.


Masyarakat pun mendesak Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu tersebut, termasuk memeriksa pemilik yang disebut oleh sopir serta jalur distribusi kayu menuju sawmil di wilayah seberang Kota Jambi.


Jika tidak segera ditindak tegas, praktik illegal logging yang terus dibiarkan bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan di Provinsi Jambi yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image