BREAKING NEWS
 

JPU Tuntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Warisan


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait hasil penjualan tanah warisan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 9 Maret  2026.

Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H. membacakan tuntutan terhadap terdakwa Armando Herdian, yang diduga melakukan perbuatan berkaitan dengan distribusi hasil penjualan objek tanah warisan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Perkara ini dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan surat pelimpahan tertanggal 13 Januari 2026 Nomor B-408/M.1.13.3/Eoh.2/01/2026.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu. Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa menghadirkan 14 dokumen sebagai barang bukti yang turut diperiksa dalam persidangan.

JPU juga menguraikan sejumlah pertimbangan dalam tuntutan. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah bahwa terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

• Menyatakan terdakwa Armando Herdian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

• Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

• Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

• Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.

• Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya berupa pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Proses persidangan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara transparan dan berkeadilan.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image