BREAKING NEWS
 

Kasus Abdul Wahid Memanas, Gerakan Masyarakat Ingatkan Bahaya Pengadilan Opini


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
— Justice for Abdul Wahid atau Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid (Gerak AW) mengingatkan bahaya penghakiman opini terhadap Gubernur Riau yang sedang berhalangan sementara, Abdul Wahid. 

Mereka menilai, praktik pengadilan opini di ruang publik berpotensi menggerus prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi di daerah.

Koordinator Umum Gerak AW, Rinaldi S.Sos., S.H., Sutan Sati, mengatakan berkembangnya penilaian publik yang cenderung menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum selesai dapat menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum dan demokrasi.

“Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah. Ketika seseorang telah dianggap bersalah oleh opini sebelum hakim memutus perkara, maka yang terjadi bukan lagi proses hukum, melainkan penghakiman oleh persepsi,” kata Rinaldi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurut dia, Abdul Wahid merupakan kepala daerah yang memperoleh mandat melalui proses demokrasi yang sah dan konstitusional.

Karena itu, setiap proses hukum yang menyangkut dirinya perlu dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta penghormatan penuh terhadap asas keadilan.

Rinaldi menilai dalam sejumlah kasus di Indonesia, proses hukum terhadap pejabat publik kerap berkembang menjadi arena pertarungan opini yang melampaui fakta-fakta hukum di pengadilan. 

Situasi tersebut, kata dia, berpotensi menciptakan persepsi seolah-olah suatu perkara telah selesai sebelum seluruh fakta diuji secara hukum.

“Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka legitimasi demokrasi bisa saja diruntuhkan oleh gelombang opini, bukan oleh putusan pengadilan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa Gerak AW tidak bertujuan menentang proses hukum yang sedang berjalan. 

Sebaliknya, gerakan tersebut ingin memastikan bahwa penegakan hukum tetap berpijak pada bukti dan fakta, bukan pada tekanan opini maupun dinamika politik.

Gerak AW juga mengingatkan bahwa ruang publik belakangan menunjukkan kecenderungan untuk menggiring persepsi seolah-olah perkara yang melibatkan Abdul Wahid telah selesai sebelum pengadilan memeriksa seluruh fakta. 

Menurut Rinaldi, narasi semacam itu tidak sehat bagi kehidupan demokrasi.

Terkait kemungkinan pemindahan tempat penahanan Abdul Wahid ke Pekanbaru sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, ia meminta semua pihak menghormati proses tersebut secara rasional.

“Pemindahan tahanan merupakan prosedur administratif yang lazim dalam sistem hukum dan tidak seharusnya dipolitisasi,” kata dia.

Rinaldi juga mengajak masyarakat Riau menunjukkan kedewasaan politik dengan memberikan dukungan moral secara beradab dan konstitusional, termasuk melalui doa serta menjaga ketertiban sosial.

Selain itu, ia menyerukan kepada berbagai elemen masyarakat sipil—mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga pegiat demokrasi—untuk mengawal proses hukum tersebut secara kritis dan objektif.

Menurut dia, pengawalan masyarakat sipil penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta tidak dipengaruhi tekanan politik maupun arus opini yang tidak proporsional.

Rinaldi menambahkan bahwa masyarakat Riau memiliki tradisi kuat dalam menjunjung nilai marwah, kehormatan, dan kebijaksanaan. 

Karena itu, situasi yang berkembang diharapkan dapat disikapi secara dewasa dan tetap berlandaskan hukum.

 “Gerak AW percaya kebenaran akan lahir dari proses hukum yang objektif. Sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang sah, setiap warga negara berhak mendapatkan penghormatan terhadap martabatnya,” ujarnya. ***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image