Penanganan Perkara SDA Berpotensi Gunakan DPA dan Denda Damai, Ini Catatan Mahkamah Agung
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia membuka ruang baru bagi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dalam konteks ini, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan akuntabel terhadap mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta Denda Damai, khususnya dalam penanganan perkara pidana di sektor sumber daya alam (SDA).
Pandangan tersebut disampaikan Pudjoharsoyo dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan pedoman Jaksa Agung tentang penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penundaan penuntutan dan denda damai.
Dalam forum tersebut, Pudjoharsoyo hadir mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial untuk memberikan perspektif lembaga peradilan terkait implementasi kebijakan baru dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurut mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026 menandai reformasi terbesar dalam sistem hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan.
Perubahan ini membawa paradigma baru yang tidak lagi semata-mata menekankan penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif, preventif, serta kemanfaatan sosial dan ekonomi.
Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta Denda Damai. Kedua instrumen tersebut memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan syarat tertentu tanpa harus melalui proses persidangan, selama pelaku memenuhi kewajiban yang disepakati, termasuk pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
Namun demikian, Pudjoharsoyo menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus dilengkapi dengan pedoman yang komprehensif agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Dari perspektif Mahkamah Agung, implementasi DPA dan Denda Damai memiliki implikasi langsung terhadap sistem peradilan, terutama terkait pengawasan yudisial, konsistensi putusan, perlindungan hak tersangka, serta legitimasi lembaga peradilan.
Ia juga menyoroti karakteristik khusus tindak pidana di sektor sumber daya alam yang kerap melibatkan korporasi, kompleksitas regulasi, serta dampak multidimensi mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat.
Karena itu, penerapan DPA maupun Denda Damai perlu disertai parameter yang jelas dan ketat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sebagai salah satu syarat utama.
Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme baru tersebut berjalan sesuai prinsip hukum. Pengadilan dapat berperan dalam pengawasan yudisial guna memastikan bahwa setiap kesepakatan yang dicapai melalui DPA atau Denda Damai tetap sejalan dengan kepentingan publik dan prinsip keadilan.
“Keberhasilan DPA dan Denda Damai sebagai instrumen hukum sangat bergantung pada kualitas regulasi pelaksana, integritas penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Pudjoharsoyo.
FGD tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., serta sejumlah narasumber lainnya dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat dirumuskan pedoman implementasi yang komprehensif sehingga mekanisme DPA dan Denda Damai dapat menjadi instrumen penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.
Teporter : Alred
Penulis: Azzah Zain Al Hasany

