Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan: JPU Soroti Investasi Google dan SPT Nadiem Makarim
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta terkait laporan kekayaan dan hubungan bisnis yang berkaitan dengan saksi Nadiem Anwar Makarim dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020–2022.
Persidangan yang digelar Selasa (10/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghadirkan Nadiem sebagai saksi mahkota untuk mendalami keterkaitannya dengan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya usai persidangan, JPU Roy Riady memaparkan adanya sejumlah dokumen dan aksi korporasi yang melibatkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia. Menurut JPU, terungkap adanya kesepakatan bisnis antara AKAB dan Google, di mana perusahaan teknologi global tersebut disebut menjadi pemegang saham terbesar ketika Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.
Roy Riady menyebut hubungan bisnis tersebut dinilai membentuk pola simbiosis yang diduga berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di sektor pendidikan. Ia juga menyinggung adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan yang dipimpin Nadiem untuk mempromosikan sistem operasi Chrome OS di kawasan Asia Tenggara.
Dari sisi finansial, JPU turut memaparkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dokumen tersebut menunjukkan bahwa sebagian pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB.
“Dalam dokumen tersebut tercatat kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai sekitar Rp1,2 triliun pada tahun 2021, dengan total kekayaan mencapai sekitar Rp5 triliun pada tahun 2022,” kata Roy Riady.
JPU juga menyebut adanya dugaan upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.
Selain aspek finansial, jaksa turut menyoroti kewenangan pengambilan kebijakan di kementerian. Dalam persidangan, saksi disebut membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis penggunaan Chromebook dan menyatakan keputusan tersebut berada pada jajaran bawahannya.
Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait kementerian serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada menteri sebagai pengguna anggaran. Hal tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan lanjutan pada 2022.
Jaksa juga menggali peran sejumlah Staf Khusus Menteri yang direkrut dari luar kementerian dan pada awalnya dibiayai melalui APBN. Meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas detail mereka, fakta persidangan menunjukkan pejabat eselon I dan II di kementerian disebut sangat patuh terhadap peran yang diberikan kepada para staf khusus tersebut.
Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi tetap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur selama proses persidangan, mengingat statusnya sebagai saksi tidak memiliki hak ingkar sebagaimana yang dimiliki terdakwa dalam perkara pidana.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.
(Alred)

