Iklan

Polres Tanjabtim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai 2.4 Milyar

warta pembaruan
22 Januari 2021 | 4:25 PM WIB Last Updated 2021-01-22T09:25:05Z

Tanjabtim - Wartapembaruan.co.id ,
Lagi lagi aksi penyeludupan berhasil digagalkan oleh Polri, seperti keberhasilan Polres Tanjabtim dalam ungkap penyeludupan benih lobster, pengungkapan ini  yang disampaikan melalui konferensi pers bertempat di Mako Sat Pol Air Polres Tanjab Timur .

Konferensi Pers terkait  Kejadian Penyelundupan Benih Baby Lobsterdiwilayah Kab Tanjab timur, dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayahtullah SH SIK, dan didampingi :

-Pejabat PHPI BPKIM Jambi an. Suhardo Rps
- Kasubbag Humas Polres Tanjab Timur AKP Darpin
- Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu Sukman, SH
- Kasat Pol Air Polres Tanjab Timur Iptu Sudar, SH
- Kasi Propam Polres Tanjab Timur Ipda Usaha Sitepu
- Media Elektronik dan Media Cetak

Kapolres AKBP Deden menyampaikan "bahwa sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP / A-   / I / 2021 / Jambi / Res Tanjab Timur / SPKT, Tanggal 21 Januari 2021.

Polres Tanjab Timur mengambil tindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka yakni
(ES,)Jambi, 52 Tahun, Lrg Sederhana RT 23 Kel. Pasir Putih Kota Jambi

- TS, 49 Tahun, Islam, Tanjung Karang No 08 Rt 001/008 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya

Kronologis kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib didapat informasi dari masyarakat melalui Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir Polres Tanjab Timur diteruskan ke Satgas ANKER ( Anti Kejahatan Wilayah Perairan ) Polres Tanjab Timur kemudian Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayahtullah, S.H, S.IK memerintahkan Katim Satgas untuk melakukan Penangkapan diduga membawa Benih Baby Lobster , setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap Kendaraan Jenis Toyota Inova No Pol. B 1345 KYS dan ditemukan 17 Box Stereofoam benih Baby Lobster, dengan TKP Sungai Apung Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur pada Kamis 21/01/2021 pukul 22.00wib.

17 Box Sterefoam yang berisikan Benih Lobster dengan jumlah 94.500 ekor dengan harga Rp. 2.4 Milyar

Kapolres AKBP Deden juga menegaskan bahwa tersangka telah melanggar
"Setiap orang yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,  melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,  pengolahan,dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP Jo melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP, tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi dayaan-ikan kecil Jo barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan / atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang - undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004  tentang perikanan" tegas AKBP Deden .

Kapolres Tanjabtim juga menegaskan kembali bagi yang berniat melakukan kejahatan di Wilkum Polres Tanjabtim , Polres Tanjabtim akan buru pelaku kriminal"

"Dan kepada masyarakat terima kasih atas partisipasi dan kerjasama nya, juga dalam menciptakan situasi Kamtibmas"
( kian tat )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tanjabtim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai 2.4 Milyar

Trending Now

Iklan