Iklan

Tim Advokasi Peduli Laras: Kapolda Sumut Harus Tarik Perkara Laras Ke Polda Sumut dan Evaluasi Kinerja Kapolres Binjai

warta pembaruan
17 Maret 2021 | 9:49 PM WIB Last Updated 2021-03-17T14:49:49Z


Medan, Wartapembaruan.co.id
-- Kasus Pembakaran terhadap tubuh seorang anak Raskita Br Tarigan alias Laras berusia 8 tahun yang telah mengendap selama 2 tahun lamanya di Polres Binjai sampai detik ini belum juga menunjukkan titik terang.

Pasalnya Penetapan tersangka terduga pelaku Rusliah alias Bu Yus yang dilakukan oleh Polres Binjai sepertinya hanya di atas kertas saja. Hal tersebut dikarenkan telah terjadinya P-19 (pengembalian berkas perkara) dari Kejaksaan Negeri Binjai sebanyak 2 kali.

Padahal 2 bukti permulaan yang cukup sudah dikantongi pihak penyidik namun JPU yang bernama Nova dari Kejaksaan Negeri Binjai menafsirkan bahwa kurangnya saksi-saksi dalam peristiwa tersebut sehingga dengan alasan tersebut berkas perkara Raskita Br Taringan dikembalikan kepada penyidik unit PPA Polres Binjai.

“Kami sangat menyayangkan sikap Penyidik dan JPU yang sampai detik ini tidak juga sepemahaman dalam mendudukan perkara ini, karena bagi kami secara fakta hukum dan dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap.Apalagi penyidik sudah menetapkan terduga pelaku Rusliah alias Bu Yus sebagai tersangka” Tegas Koordinator Tampar, Dongan Nauli Siagian,SH selaku Pengacara Laras saat mendatangi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kehadiran kami disini meminta agar kasus ini ditarik dan ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut agar kasus ini ditangani secara profesional dan bertanggung jawab serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Raskita Br Tarigan”. Tambah Dongan Nauli Siagian,SH.

Menyikapi sikap JPU Nova yang sudah mengembalikan berkas ke penyidik (P-19), Dongan Nauli Siagian,SH Menambahkan “Kami juga meminta ketegasan terhadap Jaksa Agung Cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengevaluasi JPU Nova yang menangani kasus ini karena kuat dugaan kami. Perkara ini sudah ada intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan kasus ini sehingga dengan keberaniannya, JPU Nova mengeyampingkan Hasil Pemeriksaan Psikologis keterangan Laras, Visum et repertum serta saksi-saksi yang telah diperiksa ” 

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga,SH.,MH “ Masalah terhadap Laras bukan perkara main-main. Perkara ini menentukan keselamatan jiwa anak-anak Sumatera Utara. Secara Prinsip kami Berharap kepada kapolda yang baru Irjen.Pol Drs.R.z Panca Putra S,Msi harus menentukan sikap yakni mengevaluasi Kapolres Binjai beserta jajarannya. Sebab ketika kasus ini tetap dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum maka sudah pasti akan mengancam nasib anak-anak di Sumatera Utara.(AVID/r)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Advokasi Peduli Laras: Kapolda Sumut Harus Tarik Perkara Laras Ke Polda Sumut dan Evaluasi Kinerja Kapolres Binjai

Trending Now

Iklan