Iklan

Sambangi Pemda Nias Utara dan Nias Barat, KPK Sarankan Bupati Ganti Pegawai yang Tak Berkinerja

warta pembaruan
30 April 2021 | 12:14 AM WIB Last Updated 2021-04-29T17:14:54Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Nias Utara dan Nias Barat untuk berani merombak atau mengganti pegawainya yang tak menunjukkan kinerja dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. 

Saran ini diutarakan saat bertemu dengan dua Pemerintah Kabupaten tersebut dalam Rapat Koordinasi Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan Daerah (Pemda) di Kantor Bupati Nias Utara dan Nias Barat, Kepulauan Nias, Kamis, 29 April 2021.  

“Kami minta Bupati melakukan reshuffle atau pergantian pegawai yang tak menunjukkan kerja baik dalam mendukung perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah yang ada dalam delapan fokus area yang KPK inisiasi,” tegas Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko. 


Kedelapan fokus area itu adalah perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa. 

Ukuran keberhasilan upaya perbaikan tata kelola pemda, kata Didik, adalah kedelapan fokus area tersebut yang tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). Bupati Nias Utara dan Nias Barat, lanjutnya, bisa menggunakan skor MCP untuk menilai kinerja pegawainya. Skor MCP terbaik adalah ketika pemda mampu meraih skor 100 persen, dan skor terburuk ialah nol persen. 

Lebih jauh, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Wilayah I KPK Maruli Tua menambahkan, bahwa berdasarkan aplikasi MCP di tahun 2020, skor rata-rata MCP Pemerintah Kabupaten Nias utara dan Nias Barat berturut-turut adalah 28,03 persen dan 39 persen. Kemudian, skor rata-rata MCP di tahun 2019 dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Nias Barat berturut-turut adalah 23 persen dan 28,15 persen. Skor MCP tahun 2019 dan 2020 ini relatif sangat rendah. 

Detailnya, untuk skor kedelapan fokus area MCP dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara di tahun 2020 masing-masing adalah: Perencanaan dan penganggaran APBD 48,89 persen; Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 26,82 persen; Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 33,3 persen; Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 20,78 persen; Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 17,5 persen; Optimalisasi pajak daerah 36,71 persen; Manajemen aset daerah 11,8 persen; dan Pengelolaan keuangan desa 21,8 persen.


Selain itu, rincian skor kedelapan fokus area MCP dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat di tahun 2020 masing-masingnya adalah: Perencanaan dan penganggaran APBD 35 persen; Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 28,82 persen; Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 16,03 persen; Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 40,32 persen; Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 30,05 persen; Optimalisasi pajak daerah 4,5 persen; Manajemen aset daerah 51,6 persen; dan Pengelolaan keuangan desa 0,1 persen.

Sebagai contoh, ungkap Maruli, rekapitulasi aset Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang telah bersertifikat per 31 Maret 2021 sebanyak 164 bidang tanah dari total 1.651 bidang, atau baru tercapai 9,93 persen. Sedangkan, total aset Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang sudah bersertifikat adalah 118 dari total 969 bidang, atau baru 12,17 persen. 

Lalu, untuk optimalisasi pajak daerah, total realisasi penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten Nias Utara di tahun 2020 hanya sebesar Rp5,9 Miliar. Sedangkan, total realisasi penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tahun 2020 hanyalah Rp6,3 Miliar. 

Sementara itu, Bupati Nias Utara dan Nias Barat secara umum menyampaikan bahwa semua jajaran pegawai harus bekerja dengan baik untuk memperbaiki pengelolaan pemerintahan daerah. Di samping itu, disampaikan juga agar para pegawai bersama-sama berusaha meningkatkan skor MCP. 

“Saya ingin sampaikan beberapa hal. Pertama, munculkan rasa malu kalau tugas kita tak tercapai. Kedua, tuntaskan tugas-tugas kita. Jangan jadikan tugas sebagai beban. Kalau kerja kita biasa-biasa saja, kita akan tertinggal. Habislah kita. Lalu, jangan sampai terlambat masuk kantor, dan itu adalah bentuk disiplin. Kita harus menaikkan skor MCP kita. Ini bisa terjadi kalau kita semua bekerja dengan baik,” papar Bupati Nias Utara. 

Sebagai penutup, Maruli kembali menegaskan, skor MCP per masing-masing fokus area di Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Nias Barat memperlihatkan bahwa Bupati kedua pemda harus memberi perhatian serius pada semua fokus area. Ini berarti, ucap Maruli menggarisbawahi, Bupati perlu merombak aparatnya bila pegawai bersangkutan tak berkinerja dengan baik dalam mendukung peningkatan skor MCP kabupatennya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sambangi Pemda Nias Utara dan Nias Barat, KPK Sarankan Bupati Ganti Pegawai yang Tak Berkinerja

Trending Now

Iklan