Iklan

Mediasi Ganti Rugi Tanah Dua Warga Kaduagung Dengan Pemkab Lebak Gagal

warta pembaruan
25 Mei 2021 | 3:06 PM WIB Last Updated 2021-05-26T16:58:34Z
LEBAK, Wartapembaruan.co.id - Proses mediasi terkait ganti rugi tanah milik dua warga di desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dengan Pemerintah Kabupaten Lebak gagal.

"Perkara tersebut kemarin baru mediasi, namun proses mediasinya gagal. Pihak Pemkab Lebak tetap berpatokan kepada hasil penilaian tim appraisal," kata Kuasa Hukum atau Pengacara Pemkab Lebak, H. Koswara Purwasasmita. SH. Senin, (24/5/2021).

Berdasarkan data resmi yang diterima awak media dari pihak Pengadilan Negeri, bahwa perkara tersebut telah di daftarkan pada Selasa, 23 Februari 2021 dengan nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Rkb.

Menurut H. Koswara, untuk sidang baru akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021 nanti. Namun untuk ganti rugi tanah tersebut permeternya yang ditetapkan tim Appraisal pihaknya tidak begitu hafal nilainya.

"Nilai pastinya saya lupa, coba liat aja dituntutan gugatannya ada itu nilai ganti ruginya diperkirakan sekitar Rp 300 ribuan permeternya,"ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik tanah di Desa Bojong Leles Berlin ketika dihubungi awak media belum memberikan jawaban.

Diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa gugatan tersebut muncul lantaran keputusan tim appraisal dari Pemkab Lebak atas ganti rugi tanah untuk penahan longsor di ruas jalan Rangkasbitung-Cileles, dianggap tidak sesuai dengan keinginan kedua warga Desa Bojongleles tersebut.

"Lahan yang terletak di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak ini dihargai dengan tafsiran nilai patokan terendah Rp 380.000 permeter, padahal rentang harganya hingga Rp 850.000 permeter, " ungkap salah seorang pemilik tanah, Hafid yang tanah miliknya terkena gusur untuk penahan longsor, belum lama ini.

Pihaknya mengaku sangat kecewa, kenapa yang dipakai patokan harga terendah, apalagi pasaran tanah disekitar sini sudah Rp 1 juta keatas. Apalagi prosesnya dari awal tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, RT dan pihak desa sini juga mengaku tidak diberitahu terkait hal ini.

"Seharusnya pekerjaan tersebut jangan dikerjakan dulu kalau belum beres pembebasan atau pembayarannya kepada pemilik tanah. Sebenarnya ada dua lahan yang terkena, milik saya seluas 144 meter dan milik Pak Berlin seluas 280 meter. Semuanya sudah memiliki Sertipikat. Awalnya kami berharap pihak pemerintah menaikan nilai ganti rugi dengan menyesuaikan harga pasaran disini, tapi karena sudah lebih dari 4 bulan berjalan tidak ada penyesuaian atau kenaikan harga, maka kami mengajukan gugatan tersebut," jelasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mediasi Ganti Rugi Tanah Dua Warga Kaduagung Dengan Pemkab Lebak Gagal

Trending Now

Iklan