Iklan

Bos Rumah Makan Aroma Cempaka (AR)Jadi Tersangka

warta pembaruan
28 Juli 2021 | 3:04 PM WIB Last Updated 2021-07-29T14:35:02Z
Jambi ,Wartapembaruan.co.id - Merek RM. Aroma Cempaka dipakai Selama Bertahun tahun Oleh (AR) . Sidi Janidi selaku pemilik Asli Merek Aroma Cempaka angkat bicara melalui kuasa hukumnya. Selasa(27/07/21)
Konferesi Pers tersebut bertempat di Galoe Rempah, Sungai Sawang. Jl. Sunan Kalijaga simp. III Sipin, Kota Jambi

Sidi Janidi yang didampingi Kuasa Hukumnya Ilham Kurniawan, SH. menyampaikan bahwa permasalahan terhadap merek nama Aroma Cempaka sudah terjadi cukup lama dan tidak ada i'tikad kekeluargaan dari AR.

Pada Tahun 2010, tanpa persetujuan Sidi, adiknya (AR) mendirikan rumah makan di Kotabaru. Ia menggunakan nama Aroma Cempaka untuk pengajuan ke beberapa investor Guna mendirikan rumah makan Aroma Cempaka itu.

Pada saat itu Sebagian juga masih menggunakan aset hasil dari rumah makan Aroma Cempaka yang di Kel. Cempaka Putih Jelutung.

Sertifikat Hak Merek yang Sah Milik Sidi Janidi,Diklaim Selama Beberapa Tahun Oleh AR, yang tidak lain  AR adalah adik kandung sendiri.
Janidi mengatakan " Pertama Saya merintis RM.Aroma Cempaka ini Pada Tahun 1987 dan awalnya bernama Cempaka Putih.Tahun 1993 kami baru dapat siup/situ karena sulitnya jaman dahulu urus surat2.. Serba manual, ujar Sidi.

Pada tahun 2008 saya daftarkan merek Aroma Cempaka.Saya urus sendiri ke Jakarta,dan Tahun 2011keluarlah Sertifikat Merek Aroma Cempaka

Si (AR) seolah memiliki hak untuk menggunakan nama besar ‘Aroma Cempaka’. Tak hanya di Kotabaru.AR  juga menggunakan Nama Aroma Cempaka di daerah Simpang Rimbo, kec. Alam Barajo.

Sidi tak masalah jika AR menggunakan nama rumah makan tersebut tapi harus menghormati jerih payahnya.
beragam pendekatan dan mediasi kekeluargaan Sudan dilakukan Oleh sang kakak.


Sudah selama 3 tahun terakhir, Kanwil Kemenkumham Jambi memediasi Sidi dengan AR. Toh tidak Ada titik terang.

Sidi Janidi dibantu tim Kuasa Hukum yang diwakili Ilham melaporkan AR ke Ditkrimsus Polda Jambi.

Tak lama setelah dilaporkan, AR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan Hak Merek dan Kekakayaan Intelektual sejak 10 Juni 2021. Sejak itu pula, merek Aroma Cempaka di Kotabaru dan Simpang Rimbo diturunkan oleh Polda Jambi.


Ilham juga menyampaikan Adapun yang menjadi dasar laporan ke Polda Jambi diduga saudara ini melanggar ketentuan pasal 100 Undang-Undang merek dagang. ” Inisial A ini secara tanpa izin dia melakukan usaha dengan merek dagang Aroma Cempaka,” paparnya.

” Nomor LP kita itu yaitu
LP/B/62/IV/Res.2.1/2021/SPKT B Polda Jambi,” tambahnya.

Ilham mengatakan atas kejadian ini boleh dikatakan perkara pertama terkait merek dagang.” Kalau memang jalannya di persidangan mungkin ini perkara pertama merek dagang yang di sidangkan di Provinsi Jambi,” Tutup Ilham. (joko/Pikiranrakyatjambi.com)
Publish : kt.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bos Rumah Makan Aroma Cempaka (AR)Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan